JAWABAN
Ujian Akhir Semester Kelas B2
Mata Kuliah : Hukum Waris Perdata
Hari/Tanggal : Sabtu, 4 Pebruari 2012
W a k t u : 100 Menit
Harta Bawaan : P = Rp. Rp. 100.000.000,-
B = Rp. Rp. 50.000.000,-
KETERANGAN :
1. P. meninggal di Kota Surakarta pada tanggal 2 Pebruari 2010
2. Perkawinan P dengan A tidak sah karena teman Zinah Pasal 32 KUH Perdata
3. A1, A2 dan A3 sebagai Anak Zinah tidak dapat diakui Pasal 283 KUH Perdata
4. P1 Menolak warisan Pasal 1058 KUH Perdata
5. P2 Tidak Patut karena mencoba memunuh P Pasal 838 KUH Perdata
6. Tanggal 15 Juni 1990 P Membuat Hibah Wasiat (Testament) kepada P1 bahwa P1 sebagai satu-satunya Ahli waris P (Test. 100%)
7. Tanggal 15 Juni 1999 Menghibahkan Tanah kepada AB : Rp. 565.000.000,-
8. Tanggal 15 September 2000 Menghibahkan Perhiasan kepada KB : Rp. 175.000.000,-
9. Tanggal 15 September 2001 Membebaskan Hutang BD : Rp. 25.000.000,-
===================================================================== +
JUMLAH HIBAH : Rp. 810.000.000,-
10. K1 Anak Luar Kawin Diakui (ALKD) sepanjang Perkawinan I Pasal 285 ayat 2 KUH Perdata
11. B Istri Pada Perkawinan ke III Pasal 852(a) jo. Pasal 181 KUH Perdata
PENYELESAIAN :
I. Harta Pada saat P+ : Rp. 500.000.000,-
Beban Persatuan (BP) : Rp. 200.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Persatuan Bersih (HPB) : Rp. 300.000.000,-
Hak Janda (1/2 x Harta Persatuan Bersih) : Rp. 150.000.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Waris Kotor (HWK) : Rp. 150.000.000,-
Beban Waris (BW) : Rp. 100.000.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Waris Bersih (HWB) : Rp. 50.000.000,-
Hibah-hibah :
1. Hibah (P) kepada (MT) : Rp. 565.000.000,-
2. Hibah (P) kepada (BD) : Rp. 175.000.000,-
3. Hibah (P) kepada (KB) : Rp. 25.000.000,-
: Rp. 810.000.000,-
DPLP (Dasar Perhitungan Legitime Portie) : Harta Waris Bersih + Hibah-Hibah
: Rp. 50.000.000,- + Rp. 810.000.000,-
JUMLAH : Rp. 860.000.000,-
II. AHLI WARIS P adalah B, B1 dan K1
B : Istri Sah P pada perkawinan ke III
B1 : Anak Sah dari P dan B
K1 : ALKD diakui sepanjang perkawinan I
Bagian masing-masing Ahli Waris adalah :
a. Bagian Ahli Waris Ab Intestato :
Ai. K1 = 1/3 x 1/3 = 1/9
Ai. B=B1 = ½
b. 1 bagian – 1/9 = 8/9 sisa bagian :
B = B1 = ½ x 8/9
= 8/18 = 4/9
K1 = 1 – ( 2 x 8/18)
= 1 – 16/18
= 2/18 = 1/9
Bagian Ahli Waris seandainya tidak ada Hibah-Hibah
Bagian B : 4/9 x (Harta Waris Bersih + Jumlah Hibah-Hibah)
: 4/9 x Rp.860.000.000,-
: Rp. 382.222.200,-
Bagian B 1 : 4/9 x (Harta Waris Bersih + Jumlah Hibah-Hibah)
: 4/9 x Rp.860.000.000,-
: Rp. 382.222.200,-
Bagian K 1 : 1/9 x (Harta Waris Bersih + Jumlah Hibah-Hibah)
: 1/9 x Rp.860.000.000,-
: Rp. 95.555.556,-
III. KONTROL HIBAH
INBRENG = 0 (tidak ada krn HIBAH diberikan kpd Pihak 3 Pasal 1086 KUH Perdata)
IV. KONTROL LEGAAT
Legaat kepada P1 dapat dilaksanakan karena P1 masih hidup pada saat P+ Meninggal dunia
Tetapi karena P1 Menolak warisan maka Legaat tidak dapat dilaksanakan
V. SISA HARTA
Sisa Harta : HWB + Inbreng - Jumlah Legaat
: Rp. 50.000.000,- + 0 - 0
: Rp. 50.000.000,-
Bagian Ahli waris (Ai) dari sisa harta :
Bagian B : 4/9 x Rp. 50.000.000,-
: Rp. 22.222.222,-
Bagian B1 : 4/9 x Rp. 50.000.000,-
: Rp. 22.222.222,-
Bagian K1 : 1/9 x Rp. 50.000.000,-
: Rp. 5.555.555,-
VI. KONTROL LP (LEGITIME PORTIE) DENGAN MENGGUNAKAN PASAL 916 (a) KUH PERDATA
a. Ahli Waris (Ai) P+ adalah B = B1 sebesar 4/9 bagian dan K1 sebesar 1/9 bagian
b. LP. Ahli Waris P+ adalah
- B1 !/2 karena 1 orang anak sah (pasal 914 ayat 1 KUH Perdata)
- K1 !/2 dari yang seharusnya diterima karena ALKD (Pasal 916 KUH Perdata)
LP B1 : 1/2 x 4/9 x DPLP
: 4/18 x Rp. 860.000.000,-
Jadi LP B1 : Rp. 191.111.111,-
LP K1 : 1/2 x 1/9 x DPLP
: 1/18 x Rp. 860.000.000,-
Jadi LP K1 : Rp. 47.777.778,-
c. Bagian Bebas : HWB + Inbreng - Jumlah LP
: (Rp. 50.000.000,- + 0) - Rp. 238.888.889,-
: Rp. (-) 188.888.889,-
VII. INKORTING TERHADDAP HIBAH-HIBAH
Saldo tidak mencukupi untuk menutup LP, sehingga terjadi Inkorting terhadap Hibah-hibah. Pemotongan Hibah-hibah dimulai dari Tanggal pemberian Hibah yang terakhir (Pasal 924 KUH Perdata).
1. pertama dipotong HIBAH kpd BD : Rp. 25.000.000,- - (-) Rp. 188.888.889,-
Kekurangan saldo utk LP : Rp. (-) 163.888.889,-
2. Kedua dipotong Hibah Kpd KB : Rp. 175.000.000,- - Rp. 163.888.889,-
Sisa Hibah KB sebesar : Rp. 11.111.111,-
3. Hibah kepada AB Tidak dipotong karena sudah cukup saldonya. Jadi AB tetap menerima Hibah sebesar Rp. 565.000.000,-
VIII. KONTROL MANFAAT
1. UNTUNG PERSATUAN (UP) : Harta Persatuan Bersih (HPB) – ( Harta Bawaan (HB) P +
Harta Bawaan (HB) B + Harta Cuma-Cuma P
+ Harta Cuma-Cuma B)
: Rp. 300.000.000,- - ( Rp. 100.000.000,-
+ Rp. 50.000.000,- + 0 + 0)
: Rp. 300.000.000,- - Rp. 150.000.000,-
: Rp. 150.000.000,-
2. Harta B : HB B + ½ UP + HC B
: Rp. 50.000.000,- + Rp. 75.000.000,- + 0
: Rp. 125.000.000,-
3. Bagian B : Hak Janda + Bagian warisan B
: Rp. 150.000.000,- + Rp. 22.222.222,-
: Rp. 172.222.222,-
4. Manfaat B : Bagian B - Harta B
: Rp. 172.222.222,- - 125.000.000,-
: Rp. 47.222.222,-
5. Harta P : HB P + ½ UP + HC P
: Rp. 100.000.000,- + Rp. 75.000.000,- + 0
: Rp. 175.000.000,-
6. Maka Manfaat B harus ≤ dari bagian terkecil anak sah pada perkawinan terdahulu yaitu
Bagian K 1 Rp. 5.555.555,- atau ¼ x harta P = ¼ X Rp. 175.000.000,-
= Rp. 43.750.000,-
7. Kelebihan manfaat B : Manfaat B – Maksimal manfaat B
: Rp. 47.222.222,- - Rp. 43.750.000,-
: Rp. 3.472.222,-
8. Bagian yang diterima B : Bagian B – Kelebihan manfaat B
: Rp. 172.222.222,- - 3.472.222,-
: Rp. 168.750.000,-
IX. REKAPITULASI
i. Harta P+ : Rp. 500.000.000,-
ii. Hibah-hibah yg diperhitungkan : Rp. 0
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 500.000.000,-
iii. Beban Persatuan : Rp. 200.000.000,-
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 300.000.000,-
iv. Beban waris : Rp. 100.000.000,-
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 200.000.000,-
v. Untung Hibah : Rp. 0
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 200.000.000,-
vi. Legaat : Rp. 0
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 200.000.000,-
vii. Bagian B sebagai Janda : Rp. 168.750.000,-
------------------------------------------------------------------------ -
SALDO : Rp. 31.250.000,-
viii. Bagian masing-masing ahli waris (selain B ) dari SALDO REKAPITULASI
: B1
: 8/9 X Rp. 31.250.000
: Rp. 27.777.777,-
: K1
: 1/9 X Rp. 31.250.000
: Rp. 3.472.222,-
ix. Bagian masing-masing ahli waris (selain B ) dari SALDO INKORTING HIBAH
: B1
: 8/9 X Rp. 188.888.888
: Rp. 167.901.233,-
: K1
: 1/9 X Rp. 188.888.888
: Rp. 20.987.654,-
x. Bagian masing-masing ahli waris (selain B ) dari SALDO REKAPITULASI + SALDO INKORTING HIBAH
: B1
: Rp. 27.777.777,- + Rp. 167.901.233,-
: Rp. 195.679.010,-
: K1
: Rp. 3.472.222,- + Rp. 20.987.654,-
: Rp. 24.459.876,-
X. BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS
1. Bagian B : Rp. 168.750.000,-
2. Bagian B1 : Rp. 195.679.010,-
3. Bagian K1 : Rp. 24.459.876,-
4. Hibah Kepada KB : Rp. 11.111.111,-
5. Hibah kepada AB : Rp. 565.000.000,-
6. Legaat kepada P1 : 0
XI. KOREKSI HARTA P+
1. Bagian B : Rp. 168.750.000,-
2. Bagian B1 : Rp. 195.679.010,-
3. Bagian K1 : Rp. 24.459.876,-
4. Beban Persatuan : Rp. 200.000.000,-
5. Beban Waris : Rp. 100.000.00,-
-------------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH : Rp. 688.888.886,-
6. Inkorting HIBAH : Rp. 188.888.889,-
-------------------------------------------------------------------------------- -
JUMLAH : Rp. 499.999.997,-