1. DENGARKAN CURHATKU DAN BERSAMAMU, merupakan lagu-lagu VIERRA yang menjadi hit dan banyak dijadikan nada sambung pribadi telekomunikasi, utamanya remaja. Cara-cara seperti ni banyak ditiru para penyanyi dan pencipta lagu, termasuk pendatang baru di dunia tarik suara, termasuk MBAH SURIP dan RIDHO IRAMA. Dia mendapat cukup banyak Royalty dan terhindar dari pembajakan. Kaitannya dengan Hak Cipta, disebut Hak apa yang dilakukan Penyanyi dan Pencipta Lagu tersebut. Sebutkan cara-cara yang lainnya.
JAWAB :
Hak yang dilakukan oleh Pencipta lagu dan Penyanyi adalah Hak Eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang timbul secara otomatis untuk mengumumkan dan memperbanyak Ciptaannya, setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 UUHC No. 19 tahun 2002).
Disamping dengan dasar Hak ekslusif yang dimiliki Pencipta Lagu dan Penyanyi, cara lain untuk mendapatkan Royalty dari Karya Ciptanya, yaitu dengan cara :
Membuat Surat Perjanjian Pemberian Kuasa dari Pencipta kepada Bandan atau Organisasi yang secara professional menangani Pemungutan Royalti bagi Pencipta Lagu .
2. Sinetron berjudul “Mr. Bego”, garapan Raam Soraya, yang dibintangi Indra Herlambang, Aji Pangestu, konon dikabarkan menjiplak serial komedi “Mr. Bean”. Bagaiamana cara anda menentukan jiplak-menjiplak karya cipta sesuai dengan prinsip Hak Cipta ? Jelaskan Kriterianya.
JAWAB :
Pada prinsip-prinsip Hak Cipta untuk menentukan jiplak-menjiplak karya cipta dilakukan dengan menganalisa mengenai :
Originalitas bukan Novelty (kebaharuan)
Originalitas yang dimaksud dapat dianalisa dengan beberapa Indikator Orinalitas sebagai berikut :
1) Sebuah Karya Cipta untuk dianggap original tidak diperlukann harus baru (Novelty) seperti halnya pada sistem PATEN;
2) Untuk dianggap original tidak dibutuhkan perbedaan yang sangat besar dengan karya cipta sebelumnya;
3) Originalitas yang dimaksud adalah : ”ORIGINAL DALAM EKSPRESI IDE BUKAN ORIGINAL PADA IDE ”
4) Dikatakan original Apabila karya Cipta tersebut murni berasal dari si Pencipta sendiri dan bukan sekedar melakukan Copy atas Karya Cipta sebelumnya;
5) Bukan sesuatu yang original apabila ciptaan tersebut memuat banyak informasi yang sudah menjadi umum;
6) Original adalah Hasil dari kreatifitas berupa upaya intelektualitas pencipta tidak sekedar menjiplak;
7) Terdapat korelasi secara langsung antara KONSEP yang ada pada pikiran Pencipta dengan CIPTAAN yang dihasilkan melalui tangan Pencipta;
8) Secara KUANTITATIF kontribusi yang diberikan pencipta, tidak sekedar VARIASI yang membawa daya beda, harus merupakan SETUHAN SERIUS dari si Pencipta;
Originalitas itu berkaitan dengan cara BAGAIMANA CIPTAAN ITU DIBUAT;
9) Harus ada SKILL JUDGMENT LABOUR yang dituangkan dalam ciptaan tersebut
3. Jelaskan alasan, mengapa teori di bidang Ilmu Pengetahuan dan Matematika tidak dapat di Patenkan ?
JAWAB :
Teori di bidang Ilmu Pengetahuan dan Matematika adalah Invensi yang tidak Aplicable (Industrially Apllication) sehingga tidak dapat DI PATENKAN, disamping itu secara Formal perundang-undangan TIDAK memenuhi syarat yang telah ditentukan oelh UU. No. 14 tahun 2001 yaitu Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 yang mengatur mengenai syarat-sayarat Paten
4. Rahasia Dagang mempunyai karakter yang berbeda sekali dengan bidang HKI yang lain, Jelaskan ?.
JAWAB :
PERBEDAAN DENGAN HKI LAIN
RAHASIA DAGANG
HKI LAINNYA
Rahasia Dagang akan hillang sifat kerahasiannya jika dimintakan Paten
Haki Lainnya dilindungi karena dipublikasikan
Rahasia Dagang dilindungi, meskipun bukan bersifat Kreatif, Asli atau Baru
HKI lainnya dilindungi karena adanya skill, invention, (penemuan Baru)
Dalam Rahasia Dagang bentuk bukanlah hal yang penting, sehingga sangat mungkin berbentuk Konsep yang dilindungi
HKI lainnya, selalu bentuk nyata misalnya : Cipta, Paten, Merek, Desain selalu dalam bentuk gambar tulisan.
Rahasia Dagang Tidak terbatas Waktunya
HKI Lainnya dilindungi untuk jangka waktu tertentu
Rahasia Dagang walaupun diakui dan dilindungi hukum tidak diberikan hak Monopoli dan hak eksklusif, artinya setiap orang lain bebas menciptakan rahasia dagang sendiri untuk direkayasa
HKI lainnya diberikan hak monopoli dan Hak yang ekslusif
5. Apakah setiap Karyawan yang bekerja pada setiap perusahaan pasti berhubugnan dengan Rahasia Perusahaan ? Apakah kepindahan karyawan ke perusahaan lain dengan alasan mencari penghasilan yang lebih tinggi merupakan pelanggaran Rahasia Perusahaan ?
JAWAB :
a. Informasi yang diperoleh karyawan dari Pemilik Perusahaan (majikan), maka TIDAK SEMUA KARYAWAN pasti berhubungan dengan Rahasia Perusahaan Karyawan yang bekerja pada bidang-bidang umum yang dilakukan oleh Publik TIDAK BERHUBUNGAN dengan Rahasia Perusahaan. Contoh : Cleaning Service, Office Boy, Helpers (pembantu Umum)
b. Perpindahan Karyawan ke perusahaan lain untuk mencari penghasilan yang lebih tinggi BUKAN merupakan pelanggaran terhadap Rahasia Perusahaan karena merupakan bagian dari Hak Dasar yang dimiliki oleh Karyawan, KECUALI atau SEPANJANG tidak mengingkari atau melakukan kesengajaan pelanggaran terhadap kesepakan yang secara tegas telah di sepakati antara Pemilik Perusahaan dengan Karyawan baik lisan maupun tertulis.