Contoh Soal-Soal dan Jawaban UTS Hukum Jaminan

Contoh Soal-Soal dan Jawaban UTS Hukum Jaminan

 1.    Jelaskan sifat gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah penyitaannya !

Jawab:

Berdasarkan Pasal 1134 ayat (2), gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah penyitaannya karena bagai tidak terpengaruh dengan kepailitan si debitur. Dikatakan mudah karena apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai langsung dapat menjual lelang tanpa melalui perantaraan hakim.

Berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata dan pasal-pasal lainnya maka sifat-sifat yang melekat pada gadai sehingga mudah dalam penyitaannya adalah:

a.       Obyek gadai adalah kebendaan yang bergerak, baik kebendaan bergerak yang berwujud maupun kebendaan bergerak yang tidak berwujud (Pasal 1150; 1153 KUHPer)

b.      Gadai merupakan hak kebendaan atas kebendaan atau barang-barang yang bergerak milik seseorang (Pasal 1152 ayat 3 Juncto Pasal 528 KUHPer), karenanya walaupun barang-barang yang digadaikan tersebut beralih atau dialihkan kepada orang lain, barang-barang yang digadaikan tersebut tetap atau terus mengikuti kepada siapapun obyek barang-barang yang digadaikan itu berada (droit de suite). Apabila barang-barang yang digadaikan hilang atau dicuri orang lain, maka kreditor pemegang gadai berhak untuk menuntut kembali.

c.       Hak gadai memberikan kedudukan diutamakan (hak preferensi atau droit de preference) kepada kreditor pemegang hak gadai (Pasal 1133; Pasal 1150 KUHPer)

d.      Kebendaan atau barang-barang yang digadaikan harus berada di bawah penguasaan kreditor pemegang hak gadai (Pasal 1150, Pasal 1152 KUHPer).

e.       Gadai bersifat accessoir pada perjanjian pokok atau pendahuluan tertentu, seperti perjanjian pinjam meminjam uang, utang piutang, atau perjanjian kredit (Pasal 1150 KUHPer).

f.        Gadai mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbar),  yaitu membebani secara utuh obyek kebendaan atau barang-barang yang digadaikan dan setiap bagian daripadanya, dengan ketentuan bahwa apabila telah dilunasinya sebagaian dari utang yang dijamin, maka tidak berarti terbebasnya pula sebagian kebendaan atau barang-barag digadaikan dari beban hak gadai, melainkan hak gadai itu tetap membebani seluruh obyek kebendaan atau barang-barang yang digadaikan untuk sisa utang yang belum dilunasi (Pasal 1160 KUHPer)

2.    Mengapa penyerahan benda gadai dengan constitutum possessorium tidak terjadi gadai, jelaskan!

Jawab:

Karena penyerahan secara constitutum possessorium tidak memenuhi syarat inbezitstelling yang merupakan syarat mutlak adanya gadai, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1152 ayat 2 KUHPer bahwa badai harus keluar dari kekuasaan si pemberi gadai. Cara penyerahan benda gadai adalah:

a.       Penyerahan secara nyata, benda yang akan diserahkan sudah berada di tangan penerima gadai

b.      Penyerahan secara simbolis

c.       Penyerahan secara taditio brevi manu, benda yang akan diserahkan sudah dikuasai lebih dahulu oleh penerima gadai

d.      Penyerahan secara traditio longa manu, benda yang akan digadaikan masih berada pada pihak ketiga


·        inbezitstelling = hak gadai terjadi dengan dibawanya barang gadai keluar dari kekuasaanya si pemberi gadai / debitur


3.    Biaya lelang dan penyelesaian warisan dengan biaya penginapan, mana yang harus didahulukan dalam pelunasannya. Jelaskan!

Jawab:

Yang harus didahulukan adalah biaya lelang dan penyelesaian warisan karena keduanya termasuk sebagai privilege (hak istimewa) yang menurut Pasal 1134 adalah suatu yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari pada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat utangnya.

Menurut Pasal 1139, privilege terhadap benda tertentu milik debitur antara lain:

a.       Biaya lelang dan penyelesaian warisan

b.      Biaya penguburn

c.       Biaya perawatan dan pengobatan

d.      Upah para buruh

e.       Piutang karena penyerahan bahan makanan

f.        Piutang para pengusaha sekolah / asrama

g.       Piutang anak yang belum dewasa dan pengurusan wali

h.       Piutang orang yang terampu dan pengurusan terampu


4.    Apa akibat hukumnya jika dalam gadai cessie tidak dilakukan pemberitahuan adanya gadai cessie kepada debitor cessus. Jelaskan!

Jawab:

Syarat mutlak dalam Gadai cessie adalah harus adanya pemberitahuan kepada Debitor Cessus pasal 1153 KUH Perdata, Sehingga apabila tidak didahului dengan pemberitahuan kepada Debitor Cessus maka dianggap tidak ada Piutang  gadai Atas Nama (Gadai Cessie)


5.    Apabila perjanjian utang piutang yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa sebagai debitor, kemudian perjanjian utang piutangnya dibatalkan. Apakah perjanjian penanggungannya juga ikut batal mengingat perjanjian penanggungan bersifat accecoir. Jelaskan!

Jawab:

Pada setiap perjanjian Jaminan kebendaan bersifat accessoir artinya timbulnya perjanjian kebendaan karena adanya perjanjian pokok yang mensyaratkan jaminan kebendaan, sehingga apabila perjanjian pokok batal demi hukum karena debitor belum dewasa maka perjanjian jaminan kebendaannya pun ikut dibatalkan.

Tetapi khusus dalam perjanjian penanggungan yang diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata, terdapat pengecualian terhadap hal itu yaitu Apabila penanggung mengajukan diri sebagai penanggung terhadap perikatan yang dapat dibatalkan karena belum kedewasaan debitor. Maka menurut Pasal 1821 ayat [2] KUH Perdata Perjanjian Penanggungan tersebut tidak dapat dibatalkan.

6.    Jelaskan Asas Paritas Creditorium dari Asas Schuld dan Haftung !

Jawab:

 Paritas Creditorium adalah apabila Debitor memiliki beberapa kreditor, kedudukan kreditor adalah sama atau seimbang

Schuld adalah secara umum berupa Kewajiban berprestasi dari debitor terlepas dari sanksinya. Dapat dikatakan schuld sebagai hutang debitor terhdap kreditor, posisi debitor dalam hal ini pasif.

Haftung adalah tanggung jawab debitor terhadap hutangnya kepada kreditor berupa harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor.

7.    Jelaskan “hak atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai” dari pemegang gadai !

Jawab:

Ini terjadi apabila sdebitor atau pemberi benda gadai cedera janji, maka kreditor dapat menuntut dimuka Hakim agar segera barang gadai dijual sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan Hakim  untuk melunasi hutang, bunga dan biaya-biaya yang timbul akibat perjanjian gadai. Atas tuntutan ini Kreditor atas ijin Hakim tetap menguasai benda gadai sebesar hutang, bunga dan biaya lainnya. Pasal 1156 ayat [1] KUH Perdata

8.    Jelaskan hak untuk diberhentikan dari penanggung karena terhalang melakukan suborgasi akibat perbuatan atau kesalahan kreditor !

Jawab:

Berdasarkan Pasal 1848 KUH Perdata ini kreditor tidak boleh melakukan tindakan atau sikap yang menyebabkan penanggung nantinya, kalau ia membayar kepada kreditor menjadi terhalang untuk menggantikan hak-hak kreditor berdasar perikatan yang ia bayar.


9.    Jelaskan pendaftaran kapal menggunakan stelsel negatif dan menganut ajaran kausal !

Jawab:

Stelsel Negatif adalah Pendaftaran kapal tidak memberikan jaminan bahwa orang yang namanya terdaftar adalah Pemilik yang sebenarnya dari kapal yang didaftarkan

Ajaran Kausal yang dianut dalam Pendaftaran Kapal adalah Ajaran yang memberikan pengertian tetang adanya hubungan antara Pemilik Terakhir dengan Pemilik-Pemilik sbelumnya dalam hal memperoleh hak atas kapal

BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close