Pengaruh Sosialisasi BMT Terhadap Motivasi Siswa Untuk Menabung

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Seiring digulirkannya sistem perbankan syariah pada pertengahan tahun 1990-an di Indonesia, beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia. Lembaga Keuangan Syariah mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai lembaga ekonomi berbasis syariah ditengah proses pembangunan nasional. Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan implementasi dari pemahaman umat Islam terhadap prinsip-prinsip muamalat dalam hukum ekonomi Islam, selanjutnya direfresentasikan dalam bentuk pranata Ekonomi Islam

Dari sekian banyak lembaga keuangan syariah, BMT merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan, sebab dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Dari segi jumlah BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang paling banyak apabila dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya.[1]

Pada akhir Oktober 1995 diseluruh Indonesia telah berdiri lebih dari 300 BMT, dan masing-masing BMT melayani 100-150 pengusaha kecil /bawah[2]. Kehadiran BMT di Indonesia, selain ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi, juga memiliki misi penting bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah diwilayah kerjanya. hal ini didasarkan kepada visi BMT bahwa pembangunan ekonomi hendaknya dibangun dari bawah melalui kemitraan usaha [3]

Sebagai lembaga ekonomi yang berbasis keumatan atau BMT yang berupaya memainkan peranannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah bagi penyelenggaraan lembaga keuangan berdasarkan prinsif Syariah. UU no. 7/ 1992 tentang perbankan (kini UU no 10/ 1998) dan PP.no. 72/1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil telah memberikan peluang positif bagi BMT untuk beroperasi secara proporsional[4]

Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah seperti BMT, jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan Syariah. Hal ini didasarkan kepada alasan berikut: pertama, secara filosofis, BMT merupakan lembaga keuangan yang secara teoritis dan praktis mengacu kepada prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan tetap berpedoman kepada al-quran dan sunnah. Kedua, secara institusional, BMT merupakan lembaga keuangan yang mampu memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sisten perekonomian yang berbasis nasional. Ketiga, sarana yuridis, kedudukan BMT memiliki landasan hukum yang cukup kuat, yang mengacu kepada UU no.7/1997 tentang perbankan ( Kini UU no.10/1998 ), dimana BMT dapat menyelenggarakan usaha pelayanan dan jasa keuangan dalam skala kecil dan menengah.[5]

Meskipun dari segi keberadaan dan peranan lembaga keuangan Syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat yang ditandai dengan banyak berdirinya lembaga keuangan yang secara operasional menggunakan prinsip bagi hasil atau dikenal dengan prinsip syariah, namun dari segi sosialisasi system ekonomi syariah mengenai wawasan dan pengetahuan tentang ekonomi syariah umumnya hanya dikalangan akademisi dan praktisi lembaga keuangan syariah saja, sedangkan masyarakat bawah belum tentu mengenal dan memahaminya secara jelas, terutama para siswa/i yang didalam lingkungan sekolahnya telah berdiri sebuah BMT. Padahal ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang lebih memberikan daya tawar positif, bukan hanya dari aspek hukum (syariah), tetapi juga bisa menjadi sistem ekonomi alternatif yang dapat mendukung proses percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia

Berkaitan dengan eksistensi BMT yang berdiri dilingkungan sekolah yang bertujuan ingin memperkenalkan kepada masyarat pada umumnya dan para pengusaha kecil khususnya, untuk itulah saya ingin mengetahui seberapa besar pengaruh suatu BMT yang berdiri di suatu lembaga pendidikan seperti pada yayasan Islam terhadap motivasi menabung siswa/i dilingkungannya, maka dengan hal ini saya tertarik untuk mengangkat topik pembahasan tentang “ Pengaruh Sosialisasi BMT Terhadap Motivasi Siswa/i Untuk Menabung ( Studi pada BMT dan MTs Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan )

B. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Untuk menjaga agar penulisan skripsi ini lebih terarah dan menghindari kemungkinan pembahasan yang menyimpang dari pokok permasalahan yang hendak diteliti, maka Penulis membatasi permasalahan yang akan diangkat yaitu hanya membahas mengenai sosialisasi BMT Daarul Qur’an dan pengaruhnya terhadap motivasi siswa/i untuk menabung (studi pada BMT dan MTs Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan)

Berdasarkan pembatasan masalah, maka Penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana sosialisasi yang dilakukan BMT Daarul Qur’an dalam memotivasi siswa/i untuk menabung?
  2. Berapa besarkah pengaruh sosialisasi BMT Daarul Qur’an terhadap motivasi menabung pada siswa/i Mts Daarul Qur’an ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Berdasarkan permasalahan diatas, maka tujuan penelitian skripsi ini secara umum adalah untuk mengetahui sejauh mana sosialisasi BMT Daarul Qur’an dalam memotivasi siswa/i untuk menabung.

Selanjutnya dengan tercapainya tujuan tersebut diharapkan dari hasil penelitian ini dapat diperoleh kegunaan sebagai berikut:

1. Secara akademis

a. Bagi BMT Daarul Qur’an yang dalam hal ini menjadi objek penelitian, hasil penelitian dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kualitas dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa BMT Daarul Qur’an yang menerapkan sistem bagi hasil Mampu bersaing dengan BMT lain pada umumnya

b. Bagi Penulis sendiri, hasil penelitian ini akan dapat menambah pengetahuan dalam memahami teori-teori yang diterima selama masa kuliah dan aplikasinya dalam dunia perbankan

c. Bagi civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hasil ini dapat memberikan tambahan bagi pembaca yang membutuhkan bahan-bahan acuan yang berhubungan dengan topik skripsi ini

2.Secara praktis

Yaitu, penelitian ini juga diharapkan dapat menambah wawasan bagi para praktisi, dan mahasiswa pada umumnya, termasuk juga para pengelola lembaga-lembaga yang menjadikan BMT sebagai sarana perekonomian umat.

D. Penelitian Terdahulu

Judul skripsi yang akan saya teliti, sebelumnya sudah ada peneliti terdahulu yang membahas tentang motivasi, seperti pada skripsi :

  1. Arif Sudaryana yang berjudul: Analisa Motivasi Konsumen dalam Menabung pada Bank Umum di Yogyakarta, Program Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Penelitian ini meneliti tentang motivasi konsumen dalam menabung pada bank umum. Penelitian ini ditekankan untuk mengungkapkan kekuatan yang ada dibalik perilaku yang sudah ditampilkan oleh konsumen. Dengan mengetahui kekuatan yang telah mendorong perilaku maka dapat dipergunakan untuk mempertahankan loyalitas konsumen sehingga akan menguntungkan bagi perusahaan
  2. Azizah yang berjudul: Pengaruh Penilaian Prestasi Kerja Islami Terhadap Motivasi Pegawai, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Namun terdapat perbedaan antara peneliti terdahulu dengan judul yang akan Penulis teliti, bedanya yaitu: Penulis akan meneliti sejauh mana sosialisasi BMT yang berdiri dilingkungan sekolah dalam memotivasi siswa/i untuk ikut serta menjadi nasabah di BMT tersebut, meski pada peneliti terdahulu sama-sama membahas tentang motivasi, tetapi dari peneliti terdahulu tidak menyinggung masalah BMT dan sosialisasinya. dengan itu Penulis mengajukan judul tentang: Pengaruh Sosialisasi Keberadaan BMT Terhadap Motivasi Siswa/i Untuk Menabung (Study pada BMT dan MTs Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan).

E. Kerangka Penelitian

Menghemat dengan cara menyisihkan sedikit uang jajan lebih baik dibanding harus hidup konsumtif, namun kesadaran ini cukup sulit untuk dilakukan oleh banyak orang terutama oleh anak/siswa, namun lain ceritanya jika sebuah lembaga keuangan yang merupakan unit kepercayaan masyarakat seperti BMT hadir ditengah-tengah lembaga pendidikan/sekolah, yang sedikit banyaknya akan mempengaruhi siswa/i untuk ikut serta menjadi nasabah.

Menurut Teori Motivasi Sosial dan Atribusi berpendapat bahwa kehadiran individu lainnya akan mempengaruhi motivasi individu. Hal ini berarti bahwa sosialitas yang sandang individu serta situasi atau kebersamaan yang dijalani harus diperhitungkan dalam analisis motivasi tingkah laku.

Dengan demikian, kemungkinan besar jika semakin tinggi tingkat sosialisasi BMT Daarul Qur’an di dalam lingkungan sekolah, maka semakin tinggi pula motivasi siswa yang menabung di BMT Daarul Qur’an.

F. Hipotesis

Hipotesis adalah sarana penelitian ilmiah yang penting dan tidak bisa ditinggalkan, karena merupakan instrument kerja dari teori[6]. Ia juga merupakan jawaban sementara yang digunakan Penulis dalam penelitian yang sebenarnya masih harus diuji kembali. Hipotesa bisa saja benar dan bisa saja salah, hipotesa akan diuji oleh Penulis sehingga akan didapat oleh suatu kesimpulan apakah hipotesa tersebut diterima atau ditolak

Ho: Tidak ada pengaruh antara sosialisasi BMT Daarul Qur’an dan motivasi siswa/i MTs Daarul Qur’an untuk menabung.

Hi: Ada pengaruh positif antara sosialisasi BMT Daarul Qur’an dan motivasi siswa/i MTs Daarul Qur’an untuk menabung.

G. Metodelogi Penelitian dan Tehnik Penulisan

1. Jenis Penelitian

Dalam penelitian ini diaplikasikan model penelitian empiris, dilihat dari sudut pandang sifat yang dihimpunnya, penelitian ini merupakan penelitian kombinasi kuantitatif-kualitatif. Dilihat dari sisi adanya penerapan teknik sampling, penelitian ini merupakan penelitian survei, sementara metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu dengan cara penulisan yang menggambarkan permasalahan yang didasari pada data-data yang ada, lalu dianalisa lebih lanjut untuk kemudian diambil kesimpulan.

2. Jenis Data

a. Kuantitatif : metode yang memeparkan gambaran objek penelitian dalam bentuk angka dan table.

b. Kualitatif : metode yang memberikan analisis dari angka dan tabel dalam bentuk bahasa.

3. Sumber Data

Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua jenis data yaitu:

a. Data Primer merupakan data yang diperoleh langsung dari responden melalui kuisioner siswa/i MTs Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan yang berkaitan dengan materi skripsi ini.

b. Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari laporan-laporan atau data yang dikeluarkan oleh pihak BMT Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan, serta diperoleh dari literatur-literatur kepustakaan seperti buku-buku, surat kabar, internet, dan kepustakaan lain yang berkaitan dan ada relevansinya dengan skripsi ini.

4. Objek Penelitian

Objek penelitian adalah siswa/i kelas 1-3 MTs Daarul Qur’an.

5. Lokasi penelitian

Penelitian ini dilakukan dilingkungan BMT dan sekolah MTs Daarul Qur’an tepatnya di Tebet Jakarta Selatan.

6. Populasi, Sampel dan Tehnik Penarikan Sampel

    1. Populasi

Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kuantitas (jumlah) dan karakteristik (ciri) tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.

Populasi yang menjadi obyek penelitian kali ini adalah nasabah tabungan pendidikan di BMT Daaru Qur’an yang berjumlah 449 nasabah.[7] Maka didapat 82 sampel.

Cara untuk menentukan penarikan sampel mengacu pada rumus[8]

n = N

N (e)² + 1

n = Jumlah Sampel

N = Jumlah Populasi

e = Standar Error

maka perhitungannya adalah

n = 449

449 (0,1)² + 1

n = 499

449 (0,01) + 1

n = 449

4,49 + 1

n = 449

5,49

n = 81,78 pembulatan menjadi 82

Jadi jumlah sampel yang diambil dari populasi 449 orang nasabah pendidikan adalah 82 nasabah pendidikan yang dijadikan sampel

  1. Teknik Pengumpulan Data

Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penyusunan skripsi ini, Penulis mengadakan riset dengan 2 (dua) metode, yaitu :

a. Riset Lapangan (Field Research)

Yaitu Peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian di lingkungan sekolah MTs dan BMT Daarul Qur’an. Sedangkan teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui 1 (satu) cara yaitu angket.

Angket atau kuisioner adalah jumlah pertanyaan tertulis yang digunakan atau memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya, atau hal-hal yang ia ketahui. Pertanyaan kuisioner sebagian bersifat tertutup dimana pilihan atau alternatif jawaban tersedia dan sebagian lagi terbuka untuk menggali informasi yang mungkin muncul diluar pertanyaan yang tersedia. Kuisioner ini menggunakan skala likert, yang terdiri dari:

1. Sangat setuju, diberi poin 5

2. Setuju, diberi poin 4

3. Tidak tahu, diberi poin 3

4. Tidak Setuju, diberi poin 2

5. Sangat tidak setuju, diberi poin 1

b. Riset Kepustakaan

Yaitu teknik pengumpulan data dimana peneliti melakukan kunjungan langsung ke beberapa perpustakaan untuk mendapatkan beberapa sumber tertulis, baik dari buku, media masa maupun media elektronik, dan sumber tertulis lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang sedang dibahas.

  1. Tehnik Analisa Data

teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Uji Regresi Sederhana. Regresi sederhana digunakan untuk mengetahui sejauh mana suatu variabel berpengaruh terhadap variabel lainnya. Adapun persamaan regresi yang digunakan adalah uji regresi linier sederhana bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel sosialisasi yang di lakukan BMT Daarul Qur’an terhadap Motivasi menabung siswa/i MTs Daarul Qur’an.

Uji analisa Regresi hanya dapat dan perlu dilakukan, jika telah diketahui bahwa da hubungan yang signifikan antara variabel yang bersangkutan. Variabel X, yang didepan disebut sebagai variabel bebas (independen), dalam analisa regresi sering disebut sebagai variabel predictor. Sedangkan variabel Y, yang sebagai variabel terikat (dependen) sebagai variabel kriterium.[9]

Untuk dapat membuat prediksi dan atau membuat persamaan regresi, haruslah ditempuh melalui berbagai penghitungan. Penghitungan-penghitungan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:[10]

a. Metode korelasi: metode yang mengkorelasikan 2 buah variable X dan Y. dalam penghitungan korelasi ini memakai rumus Rank Spearmen dengan alasan penelitian ini merupakan statistic non parametrik, adapun rumusnya adalah:[11]

Rumus: rs = 6 ∑ di²

1-

n (n² - 1)

Keterangan:

di : Beda (selisi) setiap pasangan rank

n : Jumlah pasang rank

rs : Rangking spearman

b. Uji signifikasi adalah sebuah uji untuk mengetahui nyata dan tidak nyata atau yakin dan tidak meyakinkan nilai hubungan antara (2) variabel atau lebih.[12]

Uji signifikansi digunakan untuk menggeneralisasi populasi, artinya apa yang terdapat pada sample akan diberlakukan pula pada populasi. Maksudnya apabila pada sample terdapat hubungan positif (+), maka setelah diuji signifikan, ternyata hubungan positif pula, maka hubungan positif berlaku pada populasi, apabila pada sample terdapat hubungan negatif (-), maka hubungan negatif berlaku pula kepada populasi. Akan tetapi apabila pada sample ada hubungan positif (+) atau negative (-), setelah diuji signifikan, artinya tidak bisa diberlakukan kepada populasi, dengan demikian kepada populasi tidak ada hubungan.

Uji signifikan yang dipakai adalah denga t-test dengan rumus:[13]

√ n- 2

t = r

√ 1 - r²

Keterangan:

n: Jumlah Sampel

r: Koefisien Rank Spearman

b.Penghitungan persamaan regresi linier sederhana, dengan rumus sebagai berikut:

Y= a + b X

Dimana:

Y = Motivasi menabung siswa

X= Sosialisasi BMT Daarul Qur’an

A= Nilai Konstanta

B= Koefisien arah regresi

Nilai a, dihitung denga rumus:

a= (å X ) (å X²) – (å X) (å XY)

N (å X²) – (åX ²)

Sedangkan nialli B dihitung dengan rumus:

b = n (åXY ) – (åX) (åY)

N (åX²) – (åX²)

  1. Verivikasi

Untuk lebih jelas dan fokus variabel penelitian ini, maka operasionalnya sebagai berikut:

X: Sosialisasi yang dilakukan BMT Daarul Qur’an terhadap siswa/i Mts Daarul Qur’an meliputi:

· Menabung di BMT Daarul Qur’an karena lokasinya berdekatan dengan sekolah.

· BMT Daarul Qur’an mempunyai reputasi/ kondisi keuangan yang baik.

· BMT Daarul Qur’an memberi keuntungan yang pasti kepada nasabahnya.

· Senyum dan keramah tamahan karyaean BMT selalu menyambut dan menyertai para nasabah.

· Suasana ruangan di BMT Daarul Quran nyaman dan menyenangkan.

· BMT Daarul Qur’an memeberi keamanan dan ketenangan bagi nasabahnya.

· Menabung di BMT Daarul Qur’an karena mengenal pengurus/ karyawan BMT Daarul Qur’an.

Y : Motivasi siswa/i untuk menabun

· Menabung di BMT Daarul Qur’an karena keinginan sendiri.

· Menabung di BMT Daarul Qur’an karena pihak guru yang mewajibkannya.

· Menabung di BMT Daarul Qur’an karena persyaratan untuk menjadi nasabah tidak sulit dan tidak berbelit-belit.

· BMT Daarul Qur’an mempunyai produk tabungan siswa.

· Menabung untuk persiapan sekolah yang akan datang.

· Menabung di BMT Daarul Qur’an karena bisa diambil kapan saja.

· Menabung untuk biaya yang tidak terduga dimasa depan.

H. Sistematika Penulisan

Untuk memberikan gambaran secara sederhana agar memudahkan penulisan skripsi maka disusun sistematika penulisan yang terdiri dari lima Bab dengan rincian sebagai berikut :

BAB I: PENDAHULUAN

Dalam bab ini diuraikan tentang latarbelakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, Penelitian terdahulu, Kerangka penelitian, Hipotesis, Metode penelitian dan Tehnik penulisan

BAB II: TINJAUAN TEORITIS TENTANG BMT DAN MOTIVASI MENABUNG

Pada bab ini penulis membahas tentang pengertian umum BMT, dan teori-teori yang berkaitan dengan motivasi

BAB III: GAMBARAN UMUM BMT DAARUL QUR’AN

Pada bab ini berisikan tentang gambaran umum beserta profil singkat tentang BMT Darul Qur’an

BAB IV: HASIL PENELITIAN

Pada bab ini menguraikakan hasil pembahasan yang telah diteliti, yang difokuskan kepada profil responden, pengujian hipotesa, dan interpretasi penelitian

BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN

Bab ini merupakan bagian akhir dari rangkaian penulisan skripsi, yang berisikan kesimpulan yang merupakan kristalisasi dari analisis dan pembahasan yang telah dilakukan pada bagian sebelumnya. Selanjutnya sebagai rekomendasi yang dapat penulis berikan dikemas dalam bentuk saran-saran

BAB II

TINJAUAN TEORITIS TENTANG BMT

DAN MOTIVASI MENABUNG

A. BMT ( Baitul Maal wat Tamwil)

1. Pengertian BMT

Baitul Mal Wa Tamwil dalam Bahasa Arab merupakan gabungan dari Baitul mal dan baitul tamwil. Baitul mal berarti rumah harta atau tempat harta. Sementara baitul tamwil artiya rumah pembiayaan.

Baitul mal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana-dana non profit seperti zakat, infaq, dan sedekah. Sementara baitul tamwil adalah usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.[14]

BMT adalah suatu program pemberdayaan ekonomi kecil melalui jaringan koperasi-koperasi syariah di seluruh Indonesia. Lingkup program ini adalah:

a. Penguatan kapasitas modal koperasi-koperasi

b. Pengembangan bisnis, yaitu perluasan jangkauan dan pengembangan skala bisnis jasa keuangan BMT

c. Pengawasan/ pembinaan, merupakan upaya deteksi dini dan antisipatif terhadap berbagai kemungkinan yang akan berpengaruh (negative/ positif) atas kinerja usaha BMT.

d. Pengembangan jaringan

“BMT yang dalam terminology disebut, Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga usaha ekonomi kerakyatan yang dapat dan mampu menangani masalah-masalah usaha kecil kebawah berdasarkan sistem bagi hasil dengan memanfaatkan potensi jaminan dalam lingkungannya sendiri. BMT berasal dari konsep (Baitul Mal dan Baitul tamwil).”[15]

Baitul Mal wat Tamwil adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomis pengusaha kecil kebawah dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu Baitul Mal wat Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infaq dan shadaqah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.[16]

Baitul Mal wat Tamwil adalah lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karena lembaga ini didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainny.

Dari pengertian itu dapat dipahami bahwa pola pengembangan institusi keuangan ini diadopsi dari bayt al maal yang pernah dan sempat tumbuh dan berkembang pada masa Nabi dan para Khalifa’Rasyidin. Oleh kerena itu keberadaan BMT selain bisa dianggap sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infaq dan shadaqah, juga bisa dianggap sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi, yang bersifat produktif seperti layaknya bank.

Oleh karena itu, selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga bisa berfungsi sebagai lembaga ekonomi. BMT juga bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana pada masyarakat (anggota BMT) sebagai lembaga ekonomi, BMT juga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri dan pertanian.

Atas landasan pengertian itu, maka BMT memiliki ciri-ciri utama sebagai berikut:[17]

1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya

2. Bukan lembaga sosial tapi dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq, dan shadaqah bagi kesejahteraan orang banyak

3. Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitar

4. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang diluar masyarakat itu.

Selain ciri utama diatas, BMT juga memiliki ciri khas sebagai berikut:

1. Staf dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan froduktif. Tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun sebagai penerima pembiayaan usaha.

2. Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagian besar staf harus bergerak dilapanggan untuk mendapatkan nasabh penyetor dana, memonitor dan mensupervisi usaha nasabah.

3. BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya biasanya di madrasah, masjid dan mushalla. Ditentukan dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT. Selain pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah BMT.

4. Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan islami.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ketata BMT-an harus dirumuskan secara sederhana sehingga akan lebih mudah untuk didirikan. Artinya, lembaga keuanggan non perbankan ini harus dirumuskan secara sederhana agar dapat ditangani dan dimengerti oleh para nasabah yang sebagaian besar berpendidikan rendah dan menengah. aturan-aturan dan mekanisme BMT dibuat dengan lentur, efisien dan efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya. Selain itu, kebijakan yang diambil BMT hendaknya berkaitan dengan kepentingan mendasar para anggota. Hal ini perlu dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat terus termotivasi agar terus membina dan mengembangkan lebih lanjut.

2. Sejarah BMT

Cikal bakal BMT berawal dengan berdirinya lembaga keuangan Baitut Tamwil Teknosa di Bandung dan Baitu Tamwil “Ridlo Gusti” di Jakarta awal tahun 80-an. Namun kedua lembaga ini tidak berkembang baik dan akhirnya berhenti beroperasi.

Sejarah BMT dilanjutkan dengan berdirinya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Insan Kamil di Jakarta pada awal tahun 1992. Lembaga ini dapat berkembang dengan baik dan kini memiliki ribuan anggota penabung. Pada tahun itu juga beroperasi Bank Muamalat Indonesia (BMI), cikal bakal perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Tahun 90-an BMT mulai memasyarakatkan dan terus berkembang hingga ke hampir seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ada sekitar 3.307 unit BMT di seluruh Indonesia dengan asset sekitar Rp. 1,5 triliun [18]

BMT didirikan untuk mengembangkan ekonomi umat dan masyarakat menengah ke bawah. Untuk melestarikan kesinambungan pembangunan nasional. Untuk mengantisipasi, dan menghindari kesenjangan yang semakin melebar antara berbagai potensi pembangunan, maka program pemerataan dan program pengentasan kemiskinan perlu dilaksanakan dengan memperkuat lembaga-lembaga pendukung yang benar-benar dapat dimiliki, dikendalikan dan dijangkau oleh potensi-potensi pembangunan di akar rumput baik di pedesaan maupun di perkotaan juga telah menunjukan kemajuan-kemajuan yang berarti. Namun, peranan koperasi sebagai lembaga yang akan menjadi pilar pembangunan ekonomi kerakyatan ini masih perlu ditingkatkan.

Pengembangan Balai usaha Mandiri Terpadu (BMT), padanan nama dari Baitul Mal wat Tamwil adalah upaya untuk lebih melengkapi dan memperkuat gerakan koperasi dikalangan rakyat bawah atau akar rumput yang diharapkan akan menjadi mitra dan landasan pada pengembangan koperasi yang kuat dan tangguh. Ketersediaan lembaga BMT di akar rumput itu diharapakan akan membuka peluang-peluang berusaha bagi masyarakat lapisan bawah ini.

Pendirian dan penguatan lembaga swadaya masyarakat Baitul Mal wat Tamwil ini dilandasi oleh cita-cita normative yaitu cita-cita pembangunan nasional rakyat Indonesia yang dicerminkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1993. ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), telah membentuk Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK) dengan akte notaries NY.Leli Paripurno,SH.No. 005 tanggal 13 maret 1995. YINBUK dalam strategi kerja mencapai tujuannya adalah dengan mengembangkan BMT-BMT secara meluas dan sehat.[19]

BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan BMT dengan kegiatan mengembangkan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT juga bisa menerima titipan ZIS. Serta serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.

BMT adalah lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal, karena lembaga ini didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KMS) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan informal lainnya.BMT juga bisa dianggap sebagai institusi yang bergerak di bidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank.

3. Tujuan dan Fungsi BMT

BMT merupakan usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuh kembangkan dengan swadaya dan dikelola secara professional, serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya. BMT bertujuan:[20]

a. Meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

b. Mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi.

c. Mewujudkan gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju.

d. Dan mewujudkan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, berkemajuan, serta berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT

Dalam rangka pencapaian tujuan, BMT berfungsi:[21]

a. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisisr, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat daerah kerjanya.

b. Mempertinggi kualitas SDM anggota dan kelompok usaha anggota muamalat menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global.

c. Menggalang mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

4. Badan Hukum dan Legalitas BMT

BMT dapat didirikan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau koperasi.[22] Sebelum menjalankan usahanya, KSM mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil), sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM). selain dengan badan hokum KSM, BMT juga bisa didirikan dengan menggunakan badan hokum koperasi, baik Koperasi Serba Usaha di perkotaan, Koperasi Unit Desa di pedesaan, maupun Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di lingkungan Pesantren.

Berkenaan dengan KUD dapat mendirikan BMT telah diatur dalam petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa bila di suatu wilayah dimana telah ada KUD dan KUD tersebut bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U20) atau Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD yang bersangkutan dapat dipoperasikan sebagai BMT. Apabila di wilayah yang bersangkutan belum ada KUD, maka dapat didirikan KUD BMT.[23]

Di wilayah-wilayah berbasis pesantren, masyarakat bisa mendirikan BMT dengan menggunakan badan hukum BMT, keberadaan BMT di kopontren tersebut adalah sebagai 20 U atau TPK sebagaimana dalam KUD. Apabila di pesantren itu belum ada terbentuk kopontren, maka civitas pesantren dapat mendirikan Kopontren dan BMT secara bersama-sama. Untuk itu, panitia penyiapan pendirian BMT dapat bekerja sama dengan Puskopotren (Pusat Koperasi Pondok Pesantren), Kantor Departemen Agama dan Kantor Departemen Koperasi dan PPK di Kabupaten setempat.

Penggunaan badan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang-undang, pihak yang berhak menghimpun dana menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan masyarakt secara konvensional maupun dengan prinsip bagi hasil.

BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas Hukum yang bertahap; pertama dapat dimulai sebagai KSM/LKM, dan jika telah mencapai modal dasar yang telah ditentukan barulah segera menyiapkan diri kedalam Badan Hukum Koperasi, KSM/LKM (Kelompok Swadaya Masyarakat atau Lembaga Keuangan Mikro) dengan mendapat sertifikat operasi atau Kemitraan dari PINBUK.

Jika mencapai keadaan dimana para anggota dan pengurus telah siap, maka BMT dapat dikembangkan menjadi Badan Hukum Koperasi. BMT yang telah memiliki kekayaan Rp. 75.000.000,00. (tujuh puluh lima juta rupiah) atau lebih dimintakan atau diharuskan untuk mempersiapkan proses administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan koperasi dan baik, dianalisa dari segi ibadah yang harus mempertanggung jawabkan kinerjanya tidak saja pada anggota dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT, karena seharusnya BMT berbadan hukum koperasi ini dikelola secara syariah Islam yang sarat dengan nilai-nilai etika dan Islami.

Sesuai dengan edaran Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi perkotaan Nomor 538/ppk/IV/1997 (Lampiran 4), maka BMT baik di perkotaan maupun di pedesaan dapat mengajukan Badan Hukum Koperasi kepada Kadinas Koperasi dan PPK Kabupaten/ Kota setempat dengan alternative sebagai berikut:[24]

a. Koperasi Simpanan Pinjaman(KSP) Syariah, misalnya:

Koperasi Syariah BMT”……..”

Badan Hukum No. ……., tanggal………

b. Koperasi Serba Usaha Syariah, misalnya:

Koperasi Syariah BMT”……….”

Badan Hukum No. ……..., tanggal………

c. Unit Usaha Otonom dari KUD atau Kompontren yang telah ada Badan Hukumnya, misalnya:

BMT “……….”

Unit Usaha KUD …….. BH No. …….., Tgl. …..

Atau

BMT “………”

Unit Usaha Kopontren …..BH No. ……., Tgl

Surat Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan tersebut juga berarti mendukung dan menyatakan secara tertulis, petunjuk lisan yang diberikan oleh Bapak Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tanggal 20 Maret 1995 kepada pengurus PINBUK, sebagai beriku:

a. Koperasi Syariah (Kopsyah) baik di daerah perkotaan di daerah maupun di daerah pedesaan yang bergerak di bidang serba usaha.

b. KUD (Koperasi Unit Desa) di daerah pedesaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Di suatu wilayah diamana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik organisasinya telah teratur dengan baik, maka BMT dapat menjadi Unit Usaha Otonom (U20) atau Tempat Pelayanan Koperasi (KTP) dari KUD tersebut. U20 ini melaksanakan ketentuan-ketentuan organisasi dan cara kerjanya sesuai dengan tata kerja BMT.

2) Di suatu wilayah dimana telah ada KUD tetapi KUDnya belum berjalan baik, maka KUD yang bersangkutan dapat di operasionalkan sebagai BMT. Kepengurusan KUD dipilih melalui rapat anggota dengan berkomunikasi kepada Kantor Dinas Koperasi dan PPK.

3) Di suatu wilayah dimana belum ada KUD dapat didirikan KUD BMT, untuk mendirikan suatu Koperasi diperlukan jumlah anggota minimum 20 orang.

BMT dapat dimanfaatkan Badan Hukum Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren) dengan cara mendirikan BMT yang dibentuk dengan prosedur seperti yang dijelaskan dimuka sebagai U20 atau TPK dari Kopontren itu. Hubungan antara BMT dengan Kompotren dapat diatur secara lugas, dimanaBMT beroperasi benar-benar menjadi U20 dan mandiri dari Kopontren tersebut. Yang penting juga adalah bahwa diharapkan dengan adanya U20 atau TKP BMT, kedua-duanya bisa menumbuhkembangkan kelembagaan dan usaha mereka, sehingga saling menguntungkan dan saling membina.

Jika belum ada Kompotren tetapi memiliki dan potensi sekitarnya yang cukup besar maka BMT dapat dikembangkan bersama-sama dengan Kompotren, Dalam hal ini Panitia Pendirian BMT dapat bekerjasama Puskopontren, Kantor Departemen Agama dan Kantor Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten/ Kota setempat.

BMT yang telah berkembang sehingga memenuhi syarat sebagai BPR Syariah dapat dimintakan izizn kepada pemerintah menjadi BPR (Syariah) dengan badan hukum Koperasi atau Perseroan Terbatas.

5. Produk-produk BMT

Modal usaha BMT dipakai untuk investasi pendirinya meliputi sewa ruangan, ongkos-ongkos perbaikan gedung, persiapan kantor, biaya-biaya persiapan seperti Pelatihan, gaji tenaga administrasi dan lain-lain. Sisa modal digunakan sebagai cadangan untuk memperkuat landasan pengembangan arus tunai BMT dalam masa pengembangannya.

Untuk dapat meminjamkan dana bagi pembiayaan kegiatan-kegiatan produktif dan modal kerja, BMT menerima simpanan masyarakat (anggota) serta menerima titipan dana zakat, infaq dan shadaqah. Dengan dana simpanan itu, BMT memberikan pembiayaan terhadap kegiatan-kegiatan produksi dan modal kerja dengan system bagi hasil yang bersaing dengan lembaga keuangan lainnya yang terdapat disekitar lokasi. Dana titipan BAZIS, khususnya untuk produk al-qardul hasan.[25]

a. Kegiatan Penghimpun Dana (Simpanan Mudharabah)

Kegiatan penghimpun dana dapat diperlukan dengan berbagai bentuk simpanan dengan sistem mudharabah. Misalnya:

1. Simpanan Mudaharabah biasa, yang dapat diambil kapan saja apabila dikehendaki oleh penabung.

2. Simpanan Mudharabah pendidikan, nasabah menabung untuk kepentingan-kepentingan pendidikan yang misalnya diambil atau dicairkan pada waktu pembayaran SPP.

3. Simpanan Mudharabah Haji, nasabah menabung untuk persiapan menunaikan ibadah Haji.

4. Simpanan Mudharabah kurban

5. Simpanan Mudharabah Idul Fitri

6. Simpanan Mudharabah walimah atau persiapan nikah

7. Simpanan Mudharabah Aqiqah

8. Simpanan Mudharabah perumahan (pembangunan dan persiapan)

9. Dan Lain-lain bentuk simpanan yang bisa dikembangkan menurut lingkungan setempat.

b. Kegiatan Memanfaatkan Dana (Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ba’I Bi Tsaman Ajil, al-Qardul Hasan)

1. Pembiayaan Mudharabah

Yaitu suatu perjanjian antara pihak shahibul maal atau penyedia dana dengan mudharib atau pengusaha yang mengusahakan proyek yang sejenis, jangka waktu dan tempatnya desepakati oleh shahibul maal.

Landasan syari’ah[26]

Al- Qur’an

وءا خرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله

“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia allah” (Al-Muzammil: 20)

Hadits

عَنْ صَلِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُوْا اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثٌ فِيْهِنّ اْلبَرَ كَةُ اْلبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَ ضَةُ وَأَخْلاَطَ اْلبَرِّ باِلَشَّعِيْرِ لْلِبَيْعِ

“Dan shalih bin Suhaib r.a bahwa Rasulullah, “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu: jual beli tangguh, muqharadah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (H.R Ibnu Majah).



[1] Hendri Suhendi, dkk, BMT dan Bank Islam, (Bandung, Pustaka Bani Quraisy, 2004 ). Cet, pertama, h. v

[2] Baihaqi Abd. Majid dan Saifuddin A. Rasyid (ed), Paradigma Baru Ekonomi Kerakyatan Sistem Syariah, Perjalanan, Gagasan dan Gerakan BMT di Indonesia, (Jakarta PINBUK, 2000),H.289

[3] Hendri Suhendi, dkk. BMT dan Bank Islam

[4] M Syafe’I Antonio, Bank Islam: Dari Teori ke Praktek (Jakarta, Gema Insani Press, 2001),hal 25

[5] Hendy Suhendi, dkk, BMT dan Bank Islam, OP.Cit.h.vi

[6] Masri Singarimbun dan Sofian Efendi. Metode Penelitian Survei, Jakarta: LP3ES, 1989 cet 2, h.43

[7] Data didapat dari Ketua Pengurus BMT Daarul Qur’an Tebet Jakarta Selatan. Yaitu bapak Muhammad Lukman. Jakarta 2007

[8] Burhan Bugin, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Edisi 1.(Jakarta, Kencana, 2005), h.

[9] Burhan Nurgiyantoro, dkk, Statistik Terapan, Untuk Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Oktober 2004), cet-3, hal. 271

[10] Ibid, hal. 275

[11] Siegle Sidney. Statistik Non Parametrik untuk Ilmu-ilmu Sosial, Guru Besar Penelitian Psikologi Pennsylvania Statet University. (Jakarta, PT. Gramedia.1985)

[12] Ali Mauludi, Statistika 1, Penelitian Ekonomi Islam dan Sosial, (Jakarta, PT. Prima Heza Lestari, Maret 2006), h. 102

[13] Siegel Sidney, Statistik Non Parametrik untuk Ilmu-ilmu Sosial. Guru Besar Penelitian Pennsyl Vania Statet University.(Jakarta, PT Gramedia 1985)

[14] Sudarsono, Heri, 2005, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi (Ed. 2), Ekonisia Fakultas Ekonomi UII

[15] Yayasan PINBUK, Paradigma Baru Ekonomi Kerakyatan Sistenm Syariah, Perjalanan Gagasan dan Gerkan BMT di Indonesia,(Jakarta: PINBUK,2000),h.182

[16] A. Djazuli, dkk., Lembaga-lembaga Perekonomian Ummat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta: Raja Grafindo, 2002). h. 183

[17] Ibid., h.184

[18] Republika,2. Desember 2005

[19] Baihaqi Abd. Madjid, Saifuddin A. Rasyid, Paradigma Baru Ekonomi Kerakyatan Sistem Syariah: Perjalanan , Gagasan, dan Gerakan di Indonesia, (Jakarta: Pinbuk, 2000), h.180-182

[20] BMT Sebagian Alternatif Model Lembaga Keuangan Mikro (LKM), (Jakarta: PINBUK, t. th)

[21] Ibid., h. 10

[22] Karnaen A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, (Depok: Usaha Kami, 1996), h.216

[23] A. Djazuli, dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat: Sebuah Pengenalan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002), h. 185-187

[24] BMT Sebagai Alternatif Model Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Op.Cit., h.13

[25] A Djazuli, dan Yandi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat; Sebuah Pengenalan, Op. Cit., h. 184-185

[26] M.Syafei Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta, Gema Insani Press, 2001), cet ke-1, h.95

BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close