Makalah Tentang Sholat

 KATA PENGANTAR

        Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan

karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini dengan

judul makalah tentang shalat. Telah menjadi tekad saya sejak awal untuk

menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, saya mengerjakan

makalah ini dengan sungguh-sungguh dan memberikan berbagai informasi tentang

maraton dan atletik yang saya ambil dari berbagai sumber.


        Makalah ini di dalamnya membahas tentang shalat. Sebagai makhluk yang lemah

dan tak sempurna, saya mengharapkan kritik dan saran demi kemajuan makalah ini.

Saya mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan dan kekurangan dalam

menyelesaikan makalah ini.


 Bandung 14 februari 2015


 Penulis 


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Kata Shalat secara Etimologis, berarti do’a. Adapun shalat secara

Terminologis, adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan

dengan beberapa syarat tertentu., dimulai dengan  takbir dan diakhiri dengan

salam.

Pengertian Shalat ini mencakup segala bentuk salat yang diawali dengan

 takbirt al-ihram dan diakhi dengan salam. Digunakan kata shalat untuk ibadah

ini, tidak jauh berbeda dengan  pengertian Etimologisnya. Sebab, di dalam  shalat

terkandung do’a-do’a berupa permohonan, minta ampun, dan  sebagainya.

Adapun yang menjadi landasan kefarduan shalat, diantaranya surat Al-baqarah

ayat 45 dan ayat 100: “ .. dirikanlah Shalat dan tunaikanlah  zakat..’’ ; “ dan

memohonlah  pertolongan dengan sabar dan shalat..”

Kewajiban Shalat dilandasi juga oleh Hadits Nabi yang secara Eksplisit,

menyatakan bahwa shalat termasuk rukun Islam.

بني السلا م على خمس : شها دة أن لا أله أ لا الله و أن محمدا رسو ل الله و أ قا م ا لصلا ة و أيتا ء ا لزكاة

وا لحج و صو م رمضا ن

 “ Islam dibangun diatas lima dasar ( rukun ) ; syahadat bahwa tidak ada Tuhan

selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan Shalat, menunaikan zakat,

haji ke Bait Allah, dan puasa Ramadhan. ’’

Dalam Islam, Shalat menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh

ibadah  lainnya. Selain termasuk rukun islam, yang berarti tiang Agama, Shalat

juga termasuk Ibadah yang pertama diwajibkan Allah kepada Nabi Muhammad

ketika Mi’raj.

Disamping itu, Shalat memiliki tujuan yang tidak terhingga. Tujuan Hakiki

dari Shalat, sebagaimana dikatakan Al-jaziri, adalah tanda hati dalam rangka

mengagungkan Allah sebagai pencipta. Disamping itu Shalat juga merupakan

bukti takwa Manusia kepada Khaliknya. Dalam salah satu ayat-Nya menyatakan

bahwa Shalat bertujuan menjauhkan orang dari keji dan munkar. (Materi

Pendidikan Agama Islam. 2001: 23-24)

Banyak hadits yang menyatakan tentang Hakikat shalat, misalnya:

”Sesungguhnya shalat itu adalah tiang Agama. Barangsiapa menegakkannya,


berarti Dia menegakkan Agama, dan barangsiapa meninggalkannya, berarti dia

merobohkannya”. Akan tetapi,hakikat  shalat bukan hanya tindakan dan ucapan

tertentu, tetapi juga harus disertai dengan kesadaran hati. (Shalat dalam Persfektif

Sufi. 2002: 77)

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat di ambil  rumusan  masalah, yaitu sekitar

Pembahasan mengenai Macam-macam dari Shalat.

C. Tujuan Penulisan

Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan ditulisnya Makalah ini adalah selain

untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata Kuliah Bahasa

Indonesia, juga untuk memaparkan Materi mengenai Macam-macam dari Shalat.


BAB II

PEMBAHASAN


Macam-Macam  Shalat

1.      Shalat Fardu (Shalat Lima Waktu)

Shalat yang yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal

adalah lima kali dalam sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib shalat itu

adalah pada malam Isra, setahun sebelum tahun hijriyah.

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama tentang jumlah bilangan shalat

yang difardukan. Jumhur Ulama, termasuk Malik dan Syafi’i, berpendapat Bahwa

jumlah shalat yang wajib hanya lima, sebagai mana yang disebutkan dalam hadist

tentang mi’raj, yaitu : subuh, duhur, ashar, maghrib, dan isya. Disamping hadist

mi’raj, terdapat hadist lain yang meriwayatkan seorang arabiy datang kepada Nabi

dan bertanya tentang islam. Beliau bersabda : “ lima shalat sehar semalam ”. ketika

orang itu bertanya lagi : “apakah ada yang wajib bagiku selain itu ?” Nabi menjawab

: ” tidak ada, kecuali engkau ber-tathawu.”

Namun, abu Hanifah dan para pengikutnya menganggap shalat witir termasuk shalat

wajib, sehingga bilangan shalat fardu ada enam. Ia melandasi pendapatnya dari hadist

Nabi, diantaranya berasal dari syu’aib, yang menyatakan bahwa nabi bersabda :

“Allah telah menambahkan sebuah shalat bagi kamu yaitu witir. Oleh kareana itu ,

hendaklah kamu memeliharanya.”

Disamping itu, ada hadist dari Buraidah Al-Islamiy yang mengatakan bahwa

Rasulullah bersabda :

“shalat witir itu hak (benar) maka barang siapa tidak melakukannya, dia bukan dari

(umat) kami.”

a.    Waktu-waktu Shalat

Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat  103: “sesungguhnya shalat itu

merupakan kewajiban yang di tentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”

Ketetapan hukum islam yang diperoleh dari nash al qur’an dan sunnah yag qath’i

dan sharih adalah bersifat universal dan fix, dan nerlaku berlaku untuk seluruh umat

mansia sepanjang masa. Namm, sesuai dengan asas-asas hukum islam yang fleksibel.

Praktis, dan tidak menyulitkan dalam batas jangkauan kemampan manusia sejalan

dengan kemaslahatan umm dan kemajuan zaman, dan sesuai pula dengan rasa

keadilan, maka ketentuan waktu shalat berdasarkan al qur’an surat al-isra ayaat 78 dan


al-baqorah ayat 187 tidak berlaku untuk seluruh daerah bumi, melainkan hanya

berlaku di zone bumi yang noramal, yang perbedaan waktu siang dan malamnya

relatif kecil, yakni di daerah-daerah khatulistiwa (ekuator) dan tropis (daerah

khatulistiwa sampai garis paralel 45 o dari garis lintang utara dan selatan). Lebih dari

tiga perlima bumi yang dihuni manusia termasuk di daerah yang normal, ialah selruh

Afrika, Timur tengah, India, Pakistan, Cina, Asean, Australia, dan seluruh Amerika

(Kecuali Canada dan sedikit daerah selatan dari Argentina- Chili), dan Oceania. Maka

waktu Shalat bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah normal tersebut 

adalah waktu setempat ( local time) berdasarkan waktu terbit dan tenggelam matahari

di daerah-daerah yang bersangkutan yang perbedaan waktunya sekitar satu menit

setiap jarak 15 mil.

Adapun waktu shalat bagi masyarakat islam yang tinggal diluar daerah

khatulistiwa dan tropis yakni di daerah-daerah diluar garis paralel 45 o dari garis litang

utara dan selatan yang abnormal itu, karena perbedaan siang dan malamnya terlalu

besar terutama di daerah sekitar kutub yang 6 bulan dalam keadaan siang terus

menerus dan 6 bulan berikutnya dalam keadaan malam, adalah mengikuti waktu shalat

di daerah normal yang terdekat yakni pada garis paralel 45 o dari garis lintang utara dan

selatan.

        Karena itu bagi masyarakat islam yang tinggal misalnya di negeri Belanda,

Inggris, dan negara-negara Skandivania mengikuti waktu shalatnya dengan waktu

bordeaux (Prancis bagian selatan), yang terletak di garis paralel 45 o dari garis lintang

utara. Demikian pula bagi masyarakat Islam yang tinggal di Amerika Utara mengikuti

waktu shalat dengan waktu Halifax atau Portland (Canada).

          Adapun dalil syar’i yang memberikan dispensasi (hukum rukhsah, istilah Fiqh)

bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah yang abnormal untuk mengikuti

waktu shalat dari daerah normal yang terdekat, antara lain menurut surat Al-baqarah

ayat 286:


لا يكلف الله نفسا ألا وسعها

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

(Masail Fiqhiyyah. 1993: 274-275)

        Adapun waktu bagi masing-masing shalat yang 5 waktu tersebut (Fiqih Islam.

2001: 61-62) adalah sebagai beikut:


1) Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari

pertengaahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama

dengan panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat

diatas ubun-ubun).

2) Shalat Ashar. Waktunya dimulai dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang

sesuatu lebih dari pada panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari

sedang menonggak, sampai terbenam matahari.

3) Shalat Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq

(mega) merah.

4) Shalat Isya. Waktinya mulai dari terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu

maghrib) sampai terbit fajar kedua

5) Shalat Shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.

b.      Syarat wajib shalat 5 waktu

1) Islam

2) Suci dari haid (Kotoran dan nifas)

3) Berakal

4) Baligh

5) Telah sampai dakwah (perintah rasul kepadanya)

6) Melihat atau Mendengar

7) Terjaga (tidak tidur dan tidak lupa)

c.       Syarat Sah Shalat

1)  Suci dari hadats besar dan hadats kecil

2)  Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

3)  Menutup aurat

4)  Mengetahui masuknya waktu shalat

5)  Menghadap ke kiblat (ka’bah)

d.      Rukun Shalat

1)        Niat

2)        Berdiri bagi yang mamapu

3)        Takbiratul ihram

4)        Membaca surat Fatihah

5)        Ruku serta tuma’ninah

6)        I’tidal serta tuma’ninah


7)        Sujud dua kali dengan tuma’ninah

8)        Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah

9)        Duduk akhir

10)     Membaca Tasyahd akhir

11)     Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad

12)     Memberi salam yang pertama (kanan)

13)     Menertibkan rukun


e.       Hal-hal yang membatalkan Shalat

1)   Meninggalkan salah satu rukun

2)   Meninggalkan salah satu syarat

3)   Sengaja berbicara

4)   Banyak bergerak

5)   Makan dan minum


f.       Niat dalam shalat

 Shalat (Fiqih Niat. 2006: 260) merupakan ibadah yang tidak bisa di nalar dan

para Ulama telah menyepakati atas kewajiban ibadah ini.

Tidak sedikit Ulama yang mengatakan secara ijma’ tentang kewajiban niat dalam

shalat. Mereka tidak membedakan antara shalat fardhu dengan shalat lainnya., bahkan

niat di wajibkan dalam sujud tilawah dan sujud syukur karena kedua sujud tersebut

merupakan suatu ibadah.

Ada yang berpendapat bahwa shalat berbeda bentuknya dengan amalan biasa dan

ibadah lain, lalu kenapa juga harus memakai niat?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah niat dalam shalat bukanlah untuk

membedakan shalat dengan kebiasaan atau ibadah yang lain, namun untuk

membedakan jenis shalat antara shalat fardhu dan shalat tidak fardhu.

Imam syafi’i mengatakan bahwa Allah mewajibkan shalat, ada shalat fardhu dan

ada shalat tidak fardhu, Allah berfirman,

“ dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu

ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat

yang terpuji.”(al-Israa’: 79)


Niat berfungsi untuk membedakan jenis shalat dan tingkatan shalat tersebut,

sehingga shalat dngan memakai niatlah yang di terima olah Allah.

2.      Shalat Sunnah

Selain shalat fardhu, ada juga yang di namakan dengan shalat sunnah yang diatur

tersendiri, baik waktu maupun pelaksanaannya. Dikatakan orang, bahwa hikmah

adanya ajaran shalat sunnah sehabis shalat fardhu itu adalah agar menjadi penambah

shalat fardhu yang mungkin kurang tanpa di sengaja seperti kurang adabnya dan shalat

sunnah sebelum shalat fardhu agar lebih konsentrasi dalam memasuki shalat fardhu itu

dengan hati yang lapang mengerjakannya dan siap menghadapinya. 

Sengaja di syariatkan shalat sunnat juga ialah untuk menambal kekurangan yang

mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung

keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.

Dari Abu Hurairah r.a. diceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, yang artinya:

“sesungguhnya yang pertama-tama akan di hisab dari amal perbuatan manusia

pada hari kiamat atu ialah shalat. Tuhan berfirman kepada Malaikat, sedangkan Ia

adalah Maha Lebih Mengetahui: “periksalah shalat hamba-Ku, cukupkah atau

rangkah?” maka jiakalau terdapat cukup, dicatatlah cukup. Tetapi jikalau terdapat

kekerangan, tuhan berfirman pula; “periksalah lagi, apakah hambah-Ku itu

mempunyai amalan shalat sunnah ? Jikalau terdapat ada shalat sunahnya, lalu tuhan

berfirman lagi: ‘ cukupkanlah kekurangan shalat fard hambahku itu dengan shalat

sunnahnya” selanjutnya diperhitungkanlah amal pebuatan itu menurut cara

demikian”.

Macam-macam Shalat Sunnah:

A. Shalat Jama’ah


Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang diantara

mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjama’ah. Orang

yang diikuti (di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti

dibelakang dinamakan ma’mum. (Fiqih Islam. 2001: 106)

Shalat jama’ah (Fiqih Isalam Praktis. 1995: 198) juga bisa tercapai

dengan shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya.

Akan tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang. Dan

seandainya di dekat masjid itu jama’ahnya sedikit dan yang jauh jama’ahnya

banyak maka yang jauh itu lebih utama kecuali dalam dua hal atau keadaan.


Pertama : bila yang dekat sedikit jama’ahnya.


Kedua : bila Imam yang jauh itu orang yang berbuat bid’ah dan orang fasik.

Rasulullah senantiasa melaksanakan shalat fardhu berjama’ah, sebagaimana

dijelaskan dalam ayat dan beberapa hadits berikut:

“apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu

hendak

mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka

berdiri (shalat) besertamu.’’ (QS. An-nisa: 102).

Adapun hadits Nabi yang menjelaskan hal ini diantaranya:

“sesungguhnya saya telah bermaksud untuk menyuruh seseorang memimpin

dan melaksanakan shalat dengan orang banyak, kemudian saya pergi dan

dengan beberapa orang yang membawa kayu bakar, ke tempat orang yang

tidak

menghadiri shalat itu dan membakar rumah-rumah meraka dengan api.’’

HR.Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan: “ shalat berjama’ah lebih utama ketimbang

shalat sendirian dengan dua puluh  tujuh derajat’’ (HR. Bukhari dan Muslim)

dalam (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 46)

B. Shalat ‘Idain

Shalat ‘idain (Shalat dua hari Raya) termasuk sunah muakadah yang

disyari’atkan berdasarkan al qur’an, as-sunnah, dan ijma’. Dalil al-Qur’an

dapat dijumpai dalam Q.S Al Kautsar ayat 2 yang artinya:” maka dirikanlah

shalat, karena tuhanmu; dan berkorbanlah.”

shalat dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai perintah shalat idul adha namun,

perintah itu tidak menunjukan wajib, sebab ada hadist riwayat bukhori dan

muslim bahwa seseorang (‘arabiy) setelah mendapatkan penjelasan tentang

kewajiban shalat fardu, bertanya kepada Nabi : “apakah masih ada shalat  yang

wajib atasku selain itu ?” beliau menjawab : “tidak, kecuali bila engkau

hendak melakukan tatthawu.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48)

Hadits Nabi Saw.:

عن عا ئشة رضي ا لله عنها قا لت :قا ل رسو ل الله صلى الله عليه و سلم أ لفطر  يوم يفطر ا لنا س و

الاضحى يوم يضحى ا لناس ( روه ا لتر مذي )


Artinya: Dari Aisyah r.a. dia berkata: Rasulullah Saw. Bersabda : Fithri itu

ialah hari orang-orang berbuka puasa dan Adha itu ialah hari orang-orang

berqurban. (H.R.At Turmudziy)

      Dalam Hadits tersebut terkandung dalil bahwa  yang perlu di perhatikan

dalam penetapan hari raya itu ialah kesepakatan orang banyak dan orang yang

hanya sendirian mengetahui Hari raya dengan melihat Bulan, harus atasnya di

cocokkan dengan oranglain dan dia harus mengikuti keputusan orang banyak

dalam penentuan shalat Hari raya, berbuka dan berkurban. (Terjemahan

Subulus salam. 1991: 259)

                   Pelaksanaan shalat ‘Idain (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48)

ini, menrut kesepakan ulama, dituntut secara berjama’ah. Abu Hanifah dan

ulama lainnya mengatakan tuntutan melakukan shalat ‘id hanya ditunjukan

kepada orang yang bertempat tinggal di kota. Namun, menurut Syafi’i,

tuntutan itu berlaku secara luas, meliputi orang musafir, perempuan dan budak

bahkan orang yang sedirian. Waktu shalat ‘id itu sejak matahari sampai kepada

waktu zawal, dan sebaiknya dilaksanakan setelah matahari naik setinggi

tombak.


C. Shalat Istisqa

Shalat istisqa (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49) dilakukan

dalam rangka memohon turunnya hujan. Ulama sepakat, bila kebutuhan akan

air menjadi sulit karena lama tidak turun hujan, disunahkan melakukan istisqa,

pergi keluar kota, berdo’a, memohon agar Allah menurunkan hujan. Mayoritas

mereka memasukan shalat sebagai istisqa dari upacara istisqa itu, namun Abu

Hanifah tidak memandang demikian.

Hukum shalat Istisqa adalah sunnah muakkad, yaitu apabila shalat itu

dilaksanakan ketika membutuhkan air, dengan tata cara- tata caranya. ( Fiqih

empat Madzhab. 1994: 318)

Dalam kitab “al hudan nabawiy” telah dihitung macam-macam cara

nabi saw, melakukan minta hujan itu.

Pertama : keluarnya Nabi saw. menuju tempat shalatnya dan khutbahnya

sambil memohon.


Kedua : beliau meminta hujan itu pada hari jum’at di atas mimbar sewaktu

tengah khutbahnya.

Ketiga : beliau berdo’a minta hujan di atas mimbar di madinah, dengan do’a

minta hujan saja bukan pada hari jum’at tanpa melakukan shalat meminta

hujan.

Keempat : bahwa beliau meminta hujan sewaktu beliau duduk dalam mesjid,

beliau mengangkat tangannya sambil berdo’a kepada Allah SWT.

Kelima : bahwa nabi saw. Pernah berdo’a minta hujan itu dengan duduk pada

batu licin dekat zaura (nama tempat yang menjadi pasar pada masa utsman)

yaitu suatu tempat di luar pintu mesjid

Keenam : beliau pernah berdo’a minta hujan pada suatu peperangan, karena

sumber mata air sudah dahulu dikuasai oleh kafir musyrik (musuhnya). Lalu

mulai saat itu juga pada daerah yang dikuasai Nabi saw. diturunkan hujan.

(Terjemahan Subulus salam. 1991: 316)

D. Shalat Tahiyat masjid

Orang yang masuk masjid disunatkan melakukan salat dua raka’at,

sebelum duduk, sebagai penghormatan (tahiyat) masjid, sesuai hadits Nabi:”

jika seseorang diantara kamu datang ke masjid, maka hendaklah ia melakukan

shalat dua raka’at.’’ Tatapi, jika ia masuk ketika shalat jama’ah akan dimulai,

ia tidak di tuntut lagi melakukannya. Lagipula, penghormatan terhadap masjid

itu telah tercapai dengan melekukan shalat wajib tersebut.

Jika seseorang masuk ke masjid pada hari jum’at ketika Imam sedang

menyampaikan khotbah, hendaklah ia melakukan shalat tahiyatul masjid

dengan ringkas. Dalam suatu riwayat dikatakan:” apabila seseorang diantara

kamu datang ketika Imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia shalat dua

raka’at, dan hendaklah ia melakukannya dengan ringkas.” (Materi Pendidikan

Agama Islam. 2001: 50)

Sabda Rasulullah Saw:

عن أ بى قتادة قال رسول الله صلى ا لله عليه  و سلم أذا دخل أحدكم ا لمسجد فلا يجلس حتى يصلى

ركعين . رواه البخارى و مسلم


Dari Abu Qatadah, “Rasulullah Saw. Berkata, ‘Apabila salah seorang diantara

kamu masuk ke mesjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat

dahulu’.“ (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqih Islam. 2001: 146)

E. Shalat Dhuha

Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih. Sebanyak-banyaknya

dua belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu waktu

matahari naik setinggi tombak yaitu kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai

tergelincir matahari.

Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Kekasihku (Rasulullah saw.) telah berpesan

kepadaku tiga macam pesan: (1) Puasa tiga hari setiap bulan, (2) Shalat Dhuha

dua rakaat, dan (3) Shalat Witir sebelum tidur.” (Riwayat Bukhari dan

Muslim) dalam (Fiqh Islam. 2001: 147)

Shalat Dhuha hukumnya Sunnat menurut pendapat tiga Imam Madzhab.

Malikiyyah menyangkal pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa shalat

Dhuha itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnat. Adapun waktunya

adalah sejak matahari menyingsing sebatas ketinggian satu tombak hingga

tergelincir (zawal). Yang lebih utama hendaknya ia memulai shalat itu setelah

seperempat siang.  Batas minimal shalat dhuha adalah dua rakaat. Sedangkan

maksimalnya 8 rakaat. Apabila Ia menambah jummlah rakaatnya lebih dari

batas itu karena sengaja dan tahu dengan berniat shalat dhuha, maka

selebihnya dari 8 rakaat itu tidak sah. Sedangkan apabila hal tersebut ia

lakukan karena lupa dan tidak tahu, maka menurut Syafi’iyah dan Hanabillah

ia sah sebagai shalat nafilah mutlak.(Fiqih empat Madzhab. 1994: 269)

F. Shalat Tahajud

Shalat sunnah tahajud utama dilakukan pada waktu malam setelah tidur

terlebih dahulu. Keutamaan ini terkait dengan beratnya melakukan shalat

setelah tidur dan juga terkait dengan pelaksanaannya pada saat manusia sedang

tidur dan lalai mengingat Allah. Waktu yang terbaik baginya pada akhir malam

sesuai dengan ayat 17-18 dari Surat Al-dzariyyat.” Mereka sedikit sekali tidur

di waktu malam. Dan di akhir malam-malam mereka memohon (kepada

Allah).”

Bila malam dibagi tiga, maka sepertiga bagian setelah tengah malam

merupakan waktu terbaik. Sebagaimana diriwayatlkan Umar bahwa shalat


yang paling disukai Allah adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur sepuluh malam,

kemudin bangkit berdiri (shalat) sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya.

(Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49)

Sabda Rasulluh Saw.:


عن أ بي هريرة لما سئل ا لنبى صلى ا لله عليه و سلم أ ى ا لصلاة افضل بعد ا لمكتوبة ؟ قا ل ا لصلاة

فى جوف ا لليل. روه مسلم و غيره


Dari Abu Hurairah, tatkala Nabi Saw. Ditanya orang,’ Apakah shalat yang

lebih utama selain dari shalat fardhu yang lima?’ Jawab Beliau,” Shalat pada

waktu tengah malam.” (Riwayat Muslim dan lainnya) dalam ( Fiqih islam.

2001: 148)


G. Shalat Jum’at

Shalat Jum’at (Fiqih Islam. 2001: 123) ialah shalat dua raka’at sesudah

khatbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukum shalat jum’at itu adlah

fardhu a’in, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam,

merdeka, dan tetap di dalam Negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya,

dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.

Firman Allah Saw.:

يا أ يها ا لذ ين أ منوا أذا نودى للصلوة  من يو م الجمعة فا سعو األى ذ كر ا لله و ذرواالبيع. الجمعه : 9

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada

hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan

tinggalkanlah jual beli.” (Al-jumu’ah: 9)

         Yang dimaksud ”jual beli” ialah segala pekerjaan selain dari urusan

shalat. 

 Ada sebagian Ulama yang  berpendapat bahwa shalat jum’at merupakan fardu

kifayah. Bahkan, Imam Malik menganggapnya sunat. Sebab perbedaan

pendapat ini karena shalat jum’at hampir sama dengan shalat Id (Meteri

pendidikan Agama islam. 2001: 41)

Pendapat Ibnu Hanbal (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 42) Orang

yang wajib shalat jum’at haram melakukan Safar, meninggalkan wilayah

setelah tergelincir matahari pada hari jum’at,  kecuali ia yakin dapat


melaksanakannya di perjalanan. Hukum ini berlaku juga bagi perjalanan

sebelum tergelincir matahari, sebab kewajiban shalat tersebut terkait dengan

hari jum’at.

 Abu Abdullah bin Hamid (Rahasia di Balik Shalat. 2003: 30) mengatakan:

Barang siapa mengingkari wajibnya jum’at berarti telah kufur. Jika ia

mengerjakannya empat rakaat namun meyakini wajibnya, yaitu dengan

mengatakan bahwa shalat jum’at itu adalah shalat dzuhur yang pendek, maka

ia tidak kufur, jika tidak demikian maka ia kufur.

H. Shalat Rawatib

Shalat Rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah

shalat fardhu. Seluruh shalat sunnah rawatib ini ada 22 raka’at, yaitu:

a)    2 raka’at sebelum shalat shubuh (sebelum shalat shubuh tidak ada sunnah

ba’diyah)

b)   2 raka’at sebelum shalat zhuhur, 2 atau 4 ra’kaat sesudah shalat dzuhur)

c)    2 raka’at atau 4 raka’at sebelum shalat ashar (sesudah shalat ashar tidak

ada sunnah ba’diyah)

d)   2 raka’at sesudah shalat maghrib

e)    2 raka’at sebelum shalat isya

f)    2 raka’at sesudah shalat isya

     Di antara shalat-shalat tersebut ada yang di namakan “sunnah muakkad”

artinya sunnah yang sangat kuat, yaitu:

a)    2 raka’at sebelum shalat dzuhur, dengan niatnya:


أ صلى سنة ا لظهر ركعتين قبلية لله تعلى . ا لله أ كبر


Artinya:


“ aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua  raka’at karena Allah

Ta’ala. Allahu akbar.”

b)   2 raka’at sesudah dzuhur

c)    2 raka’at sebelum ashar

d)   2 raka’at sesudah maghrib

e)    2 raka’at sebelum isya

f)    2 raka’at sesudah isya


              Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu

dinamakan “Qabliyyah”, dan yang dikerjakan sesudah shalat fardhu

dinamakan “Ba’diyyah”.

Ketentuan-ketetuan shalat Rawatib:

a)    Niatnya menurut macam shalatnya

b)   Tidak dengan adzan dan iqamah

c)    Dikerjakan tidak dengan berjama’ah

d)   Bacaannya tidak dinyaringkan

e)    Jika lebih dari dua raka’at, tiap-tiap dua raka’at satu salam

f)    Diutamakan sebaiknya tempat mengerjakan pindah bergeser sedikit dari

tempat shalat fardhu yang baru dikerjakan. (Risalah Tuntunan shalat

lengkap. 2011: 80-83)


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Kata Shalat secara Etimologis, berarti do’a. Adapun shalat secara

Terminologis, adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan

beberapa syarat tertentu, dimulai dengan  takbir dan diakhiri dengan salam.

Shalat yang yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal

adalah lima kali dalam sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib shalat

itu adalah pada malam Isra, setahun sebelum tahun hijriyah.

Selain shalat fardhu, ada juga yang di namakan dengan shalat sunnah yang

diatur tersendiri, baik waktu maupun pelaksanaannya. Dikatakan orang, bahwa

hikmah adanya ajaran shalat sunnah sehabis shalat fardhu itu adalah agar menjadi

penambah shalat fardhu yang mungkin kurang tanpa di sengaja seperti kurang

adabnya dan shalat sunnah sebelum shalat fardhu agar lebih konsentrasi dalam

memasuki shalat fardhu itu dengan hati yang lapang mengerjakannya dan siap

menghadapinya. 

Macam-macam dari shalat sunnah itu sendiri adalah diantaranya shalat

Jama’ah, shalat ’Idain, shalat Istisqa, shalat Tahiyatul masjid, shalat Dhuha, shalat

Tahajud, shalat Jum’at, shalat Rawatib.

B. Saran

Saya hanyalah seorang manusia biasa yang tidak pernah sirna dari kekhilafan,

karena kesempurnaan hanyalah milik Allah Swt. Karena dalam pembuatan 

makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka selayaknya saya mengharapkan

kritik ataupun saran yang membangun kepada para Pembaca agar saya bisa

memperbaiki dalam pembuatan makalah selanjutnya supaya bisa menjadi lebih

baik di masa yang akan datang.  


DAFTAR PUSTAKA

Al-Jaziri, Abdurrahman. 1994. Fiqih Empat Madzhab. Jakarta: Darul Ulum Press.

Asyqar, U. Sulaiman. 2006. Fiqih Niat. Jakarta: Gema Insani.

Asyur, A. Isa. 1995. Fiqih Islam Praktis Bab: Ibadah. Solo: Pustaka Mantiq.

Gymnastiar, Abdullah, dkk. 2002. Salat dalam Persfektif Sufi. Bandung: PT. Remaja

Rosdakarya.

Jauziyah I. Qayyim. 2003. Rahasia Dibalik Shalat. Jakarta: Pustaka Azam.

Muhammad, A. Bakar. 1991. Terjemahan Subulussalam II. Surabaya: Al-Ikhlas.

 Rifa’i, Muhammad. 2001. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT. Karya

Toha Putra.

Sabiq, Sayyid. 1993.  Fiqih Sunnah jilid 2. Bandung: Al-Ma’arif.

Tafsir, Ahmad. 2001. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT. Remaja. 

Rosdakarya.

Zuhdi, M. Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV. Haji Masagung.

BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close