PENDIDIKAN PANCASILA

MATERI: 
PENDIDIKAN PANCASILA


          Pengertian Pancasilaadalah suatu ideologi dan dasar negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila adalah dasar dalam mengatur pemerintahan negara Indonesia yang mengutamakan semua komponen di seluruh wilayah Indonesia.
Secara Etimologi, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta India (Kasta Brahmana), yaitu kata “Panca” yang artinya Lima, dan “Sila” yang artinya Dasar. Sehingga arti Pancasila secara harfiah adalah Lima Dasar.
          Pancasilaadalah ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dicetuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia agar kita mempunyai pondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan. Artinya, dengan adanya Pancasila maka Indonesia memiliki dasar atau pondasi dalam bernegara sehingga tidak mudah dipengaruhi dan dijajah oleh bangsa lain. Dasar negara Indonesia tersebut dilambangkan dengan Garuda dimana terdapat gambar bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, padi dan kapas, yang mencerminkan arti dari 5 sila Pancasila. Kemudian lambang negara Indonesia ini disebut dengan Garuda Pancasila.
          Berikut ini adalah bunyi Pancasila:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusian Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

        Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila memiliki beberapa fungsi. Mengacu pada pengertian Pancasila di atas, berikut ini adalah beberapa fungsi Pancasila:
1.      Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
      Semua negara memiliki jiwa. Di Indonesia, Pancasila sebagai jiwa Bangsa sehingga masyarakat Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya.
2.      Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
      Bangsa Indonesia memiliki keunikan tersendiri yang menjadi kepribadiannya dan menjadi pembeda dengan negara lain. Keunikan tersebut diwujudkan dalam perilaku dan sikap mental masyarakat Indonesia yang berlandaskan kepada Pancasila.
3.      Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
      Hukum yang berlaku di Indonesia bersumber dari Pancasila. Dengan kata lain, semua hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara.
4.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
      Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai petunjuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Segala bentuk cita-cita moral Bangsa dan budaya harus bersumber dari Pancasila yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan.
5.      Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
      Cita-cita bangsa Indonesia adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan tentang Pancasila.
6.      Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa
      Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai kepribadian yang dipercayai paling benar, adil, bijaksana, dan mempersatukan rakyat. Hal tersebut membuat Pancasila menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.
7.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
      Pancasila adalah sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan begitu, dalam pengaturan pemerintahan Negara dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, harus selalu berlandaskan pada Pancasila.
8.      Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
      Pancasila merupakan hasil perjuangan dan perjanjian bersama rakyat dengan para pendiri bangsa Indonesia. Dengan begitu, maka seluruh elemen masyarakat Indonesia harus membela, mendukung, dan memperjuangkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila.

     Di dalam UU No. 20 tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan sebagai berikut:
Ø  Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses  pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan pontensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Depdiknas, 2003: 20).
Ø  Pendidikan tentang pancasila sebagai pendidikan kebangsaan berangkat dari keyakinan bahwa pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara Indonesia tetap mengandung nilai dasar yang relevan dengan proses kehidupan dan perkembangan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki landasan eksistensial yang kokoh, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.



BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close