MAKALAH PEMBAGIAN HUKUM SYARAK



MAKALAH
PEMBAGIAN HUKUM SYARAK
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Fiqih



Disusun oLeh:
KELOMPOK V
Tanabe Karena
Tika Anastasia Rossemi
Tubagus Zulfikar
Wacih Nursanih
Winda Khoerunnisa
Wahyu Tri Wulan Asih

MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN)
BATUJAYA
KARAWANG
2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Esa, karena atas perkenan-nya, penyusunan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan tidak lupa kepada bapak guru pengajar dalam pelajaran FIQIH, yakni Pak AHMAD, S.Ag yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.

Sholawat serta salam senantiasa kita curahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW atas keringat beliau, kita dapat berkumpul dalam diskusi pada pertemuan kali ini dalam pelajaran yang sama.

Makalah ini disusun atas dasar tugas yang Bapak Guru berikan kepada kami dan Alhamdulillah kami dapat menyelesaiakan makalah ini dengan tepat waktu. Apabila ada kesalahan pada tulisan atau kata-kata yang kurang enak untuk di dengar kami mohon maaf sebesar-besarnya.

Batujaya, 15 Oktober 2015
Hormat kami


Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii


BAB I
HUKUM SYARA’

I.              PENDAHULUAN
Segala amal perbuatan manusia, perilaku dan tutur katanya tidak dapat lepas dari ketentuan hukum syari’at, baik hukum syari’at yang tercantum di dalam Qur’an dan Sunnah, maupun yang tidak tercantuk pada keduanya, akan tetapi terdapat pada sumber lain yang diakui syari’at. Sebagaimana yang di katakana Imam Ghazali, bahwa mengetahui hukum syara’ merupakan buah (inti) dari ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh meninjau hukum syara’ dari segi hasil penggalian hukum syara’, yakti ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan oaring-orang mukallaf, baik berupa Igtidha (tuntutan perintah dan larangan), Takhyir (pilihan), maupun berupa Wadhi (sebab akibat), yang di maksud dengan ketetapan Allah ialah sifat yang telah di berikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan orang-orang mukallaf. Seperti hukum haram, makruh, wajib, sunnah, mubah, sah, batal, syarat, sebab, halangan (mani’) dan ungkapan lain yang akan kami jelaskan pada makalah ini yang kesemuanya itu merupan objek pembahasan ilmu Ushul Fiqh.
Maka, lewat makalah ini kami akan mencoba membahas tentang hukum taklifi dan hukum wadhi. Semoga makalah ini dapat membantu pembaca dalam proses pemahaman dalam mempelajari ilmu Ushul Fiqh.

II.            RUMUSAN MASALAH
1.    Pengertian hukum syar’i
2.    Macam-macam hukum syar’i
3.    Pembagian macam-macam hukum


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Hukum Syar’i
Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminology Ushul Fiqh, hukum (al-hukm) berarti “khitab” (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa iqtidla(perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani [penghalang]).
Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut hukum khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.
Bila dicermati dari definisi diatas, ditarik kesimpulan bahwa ayat-ayat atau hadis-hadis hukum dapat dikategorikan dalam beberapa macam;
a.    Perintah untuk melakukan suatu perbuatan mukallaf yang diperintahkan itu sifatnya wajib.
b.    Larangan melakukan suatu perbuatan. Perbuatan mukallaf yang di larang itusifatnya haram.
c.    Anjuran untuk melakukan suatu perbuatan, dan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan itu sifatnya mandub.
d.    Anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan. Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggallkan itu sifatya makruh.
e.    Memberi kebebasan untuk memilih antara melakukan atai tidak melakukan, dan perbuatan yang diberi pilihan untuk dilakukan atau ditinggalkan itu sifatnya mubah.
f.     Menetapkan sesuatu sebagai sebab.
g.    Menetapkan sesuatu sebagai syarat
h.    Menetapkan sesuatu sebagai mani’ (penghalang)
i.      Menetapkan sesuatu sebagai kriteria sah dan fasad/ batal
j.      Menetapkan sesuatu sebagai kriteria ‘azimah dan rukhshah.

1.    Macam-macam Hukum
Secara garis besar ulama ushul fiqh membagi hukum kepada dua macam, yaitu :
a.    Hukum Taklifi
b.    Hukum Wadh’i
Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah : ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum wadh’I adalah : ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, mani’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
Dengan mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut dapat diketahui perbedaan antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara dua macam hukum tersebut :
a.    Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf, sedangkan hukum wadh’I berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib dilaksanakan umat Islam, dan hukum wadh’I menjelaskan bahwa waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.
b.    Hukum taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadh’I sebagaimana ada yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktifitas manusia.

2.     Pembagian Macam-macam Hukum
A.   Hukum Taklifi
Hukum Taklifi dibagi menjadi lima :
1)    Al-Ijab (kewajiban)
2)    An-Nadb (kesunnahan)
3)    At-tahrim (keharaman)
4)    Al-karahan ( kemakmuran)
5)    Al-Ibahan (kebolehan)

a.    Wajib
Secara etimologi kata wajib berarti tetap atau pasti. Secara terminology, seperti yang ditemukan abd. Al-karim Zaidan, ahli hukum Islam Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.
Hukum wajib dari berbagai segi dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Bila dilihat dari segi orang yang  dibebani kewajiban hukum wajib dibagi menjadi dua macam yaitu :
·         Wajib ‘Aini, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh dan berakal (mukalaf), tanpa kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bisa gugur kecuali dilakukan sendiri. Nisalnya, kewajiban sholat lima waktu sehari semalam, puasa dibulan Ramadhan.
·         Wajib Kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila mana telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam maka kewajiban itu dianggap sudah terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Misalnya kewajiban sholat Jenazah.

Bila dilihat dari segi kandungan perintah, hukum wajib dapat dibagi kepada beberapa macam :
§  Wajib Mu’ayyan, yaitu suatu kewajiban yang dituntut adanya oleh syara’ dengan secara khusus (tidak ada pilihan lain). Misalnya, shalat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat.
§  Wajib Mukhayyar, yaitu suatu kewajiban yang dimana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa alternative. Misalnya, kewajiban membayar kaffarat (denda melanggar).
§  Wajib Mu’aqqat, yaitu sesuatu yang di tuntut syar’I untuk dilakukan secara pasti tetapi tidak ditentukan waktunya, seperti menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Dilihat dari segi ukurannya ada dua macam :
§  Wajib Muhaddad, yaitu kewajiban yang syar’I telah ditentukan ukurannya, seperti zakat.
§  Wajib Ghairu Muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh syar’I tidak ditentukan ukurannya, seperti bersodaqoh, infaq.

b.    Mandub
Kata mandub secara etimologi berarti “sesuatu yang dianjurkan”. Secara terminologi yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya dimana akan diberi pahala jika melaksanakannya. Namun tidak mendapat dosa orang yang meninggalkannya. Seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, mandub terbagi menjadi tingkatan :
·         Sunnah Muakadah (sunah yang dianjurkan), yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkannya, misalnya shalat sunnah dua rakaat sebelum fajar.
·         Sunnah Ghoir Muakadah (sunnah biasa), yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan menjadi kebiasaannya misalnya : melakukan shalat sunnah dua kali du rakaat sebelum shalat dhuhur.
·         Sunnah Al Zawaid, yaitu mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah sebagai manusia misalnya sopan santunnya dalam makan dan tidur.
c.    Haram
Pengertian haram menurut bahasa berarti yang dilarang. Menurut istilah ahli syara’ haram ialah “pekerjaan yang pasti mendapat siksaan karena menegerjakannya”. Sedangkna secara terminology ushul fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, dimana orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang meninggalkannya karena mentaati Allah, diberi pahala. Misalnya larangan berzina dalam firman Allah :


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSDPiYuWWXZXaw_w7ISDzy0Awe7CMoOYMf7N4aVHR95TPhCDXOV6cd7h4IVrjg3TzoFC8jNOrTlLB2uiCfCiUc98hrzbphvvxO3AMUYcFyrH33WvbmWETZa8epPMiNxGUoKkwRFiWO-CY/s1600/Al-Isra'+ayat+32.png
 
Artinya :
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS.Al-Isra;32)
Dalam kajian ushul fiqh dijelaskan bahwa, sesuatu tidak akan dilarang atau diharamkan kecuali karena sesuatu itu mengandung bahaya bagi kehidupan manusia. Halam disebut juga muharram (sesuatu yang diharamkan).
Haram dibagi menjadi dua :
·         Haram yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan, seperti zina, mencuri, shalat tanpa bersuci, mengawini salah satu muhrimnya dengan mengetahui keharamannya.
·         Haram karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya sitetapkan sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang baru yang menjadikannya haram. Seperti sholat yang memakai baju gosob, jual beli yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i (talaq yang dijatuhkan pada saat istri sedang haid).

d.    Makruh
Secara bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah ushul fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama ushul fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa. Seperti halnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air akan masuk kerongga kerongkongan dan tertelan.


e.    Mubah
Secara bahasa berarti “sesuatu yang diperbolehkan atau di izinkan”, menurut para ahli ushul adalah sesuatu yang diberikan kepada mukalaf untuk memilih antara melakukan atai meninggalkannya. Misalnya, ketika didalam rumah tangga terjadi cekcok yang berkepanjangan dan di khawatirkan tidak dapat lagi hidup bersama, maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya, sesuai dengan QS. Al-Baqarah ; 229). Dan juga termasuk mudah bila syar’I memerintahkan suatu perbuatan dan terdapat alasan yang menunjukkan bahwa perintah itu berarti mudah. Misalnya, dalam QS. Al-Maidah : 2
Description: https://laela6.files.wordpress.com/2014/10/surah-al-maidah-ayat-2-mselim3.png 


Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka kamu boleh berburu”.
Abu Ishaq Al-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam :
1)    Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang pada suatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya makan dan minum hukumnya mubah, namun mengantarkan seseorang sampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti shalat dan mencari rizki. Mubah yang seperti ini bukan berarti dianggap mubah dalam hal memilih makan atau tidak makan, karena meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
2)    Sesuatu baru dianggap mubah bilamana dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Misalnya bermain, mendengarkan music.
3)    Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya membeli perabot rumah untuk kepentingan kesenangan. Hidup senang itu hukumnya mubah dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan seperangkat persyaratan yang menurut esensinya haris bersifat mubah pula, karena untuk mencapai sesuatu yang mubah tidak layak dengan menggunakan sesuatu yang dilarang.



B.   Hukum Wadh’i
Hukum wadh’I terbagi menjadi tiga. Berdasarkan penelitian, telah ditetapkan bahwa hukum wadh’I adalanya menjadinkan sesuatu sebagai :
ü  Sebab
ü  Syarat
ü  Mani
1.    Sebab
Sebab menurut bahasa berarti “sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yang lain”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, sebab yaitu : “sesuatu yang dijadikan oleh syari’at sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum”. Misalnya, tindakkan perzinahan menjadi sebab (alasan) bagi wajib dilaksanakan hukuman atas pelakunya, tindakan perampokan sebagai sebab bagi kewajibannya mengembalikan benda yang dirampok kepada pemiliknya, melihat anak bulan ramdhan menyebabkan wajibnya berpuasa. Ia berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi “Oleh itu, siapa dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah dia berpuasa bulan itu… “(al-baqarah;185).
2.    Syarat
Hukum wad’I yang kedua adalah syarat secara bahasa yaitu, “sesuau yang menghendaki adanya sesuatu yang lain” atau “ sebagai tanda”. Sedangkan menurut istilah Ushul fiqh seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan syarat adalah “sesuatu yang tergantung kepadanya ada sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu”. Seperti wudhu adalah syarat bagi shnya sholat apabila ada wudhu maka sholatnya sah, namun adanya wudhu belum pasti adanya sholat, adanya pernikahan merupakan syarat adanya talaq, jika tidak ada pernikahan maka tentu saja talaq tidak akan tejadi.
Para ulama ushul fiqh membagi syarat kepada dua macam :
a)    Syarat syar’I, yaitu syarat yang dating langsung dari syari’at sendiri. Contoh, semua syarat yang ditetapkan oleh syar’I dalam perkawinan, jual belu, hibah, dan wasiat.
b)    Syarat ja’li, yaitu syarat yang dating dari kemauan orang mukalaf itu sendiri. Contoh yang ditetapkan suamu untuk mejatuhkan talaq kepada istrinya dan ketetapan majikan untuk memerdekakan budaknya. Artinya jatuhnya talaq atau merdeka itu tergantung pada adanya syarat, tidak adanya syarat pasti tidak aka nada talaq atau merdeka. Bentuk kalimat talaq adalah sebab timbulnya talaq, tetapi jika telah memenuhi syarat.

3.    Mani’ (Penghalang)
Mani’I adalah sesuatu yang adanya meniadakan hukum atau membatalkan sebab. Dalam suatu masalah, kadang sebab syara’ sudah jelas dan memenuhi syarat-syaratnya, tetapi ditemukan adanya mani’ (penghalang) yang menghalangi konsekuensi hukum atas masalah tersebut. Sebuah akad misalnya dianggap sah bilamana telah memenuhi syarat-syaratnya dan akad yang itu mempunyai akibat hukum selama tidak terdapat padanya suatu penghalang (mani’). Misalnya akad perkawinan yang sah karena telah mencukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris mewarisi. Tetapi masalah waris mewarisi itu bisa jadi terhalang jika suami membunuh istrinya atau sebaliknya. Di dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa tidak ada waris mewarisi antara pembunuh dan terbunuh.
Para ahli ushul fiqh membagi mani’ kepada dua macam :
a)    Mani’ al-hukm, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai pengahalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan haidnya wanita itu merupakan mani’ bagi kecakapan wanita untuk melakukan sholat, oleh karena itu sholat tidak wajib dilakukan pada waktu haid.
b)    Mani’ as-sabab, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Contohnya, bahwa sampainya harta minimal suatu nisab, menjadi sebab bagi wajib mengeluarkan zakat harta itu karena pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun jika pemilik harta itu dalam keadaan berhutang dimana hutang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari suatu nisab, maka dalam kajian fiqih keadaan berhutang itu menjadi mani’ bagi wajib zakat pada harta yang dimiliknya itu. Dalam hal ini, keadaan berhutang telah menghilangkan predikat orang kaya sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban zakat harta.


BAB III
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan tentang hukum syar’I, semoga bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pada khususnya. Dan tentunya makalaini tidak lepas dari kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat kami butuhkan, guna memperbaiki makalah selanjutnya.

KESIMPULAN
1.    Hukum syara’ adalah khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.
2.    Hukum Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
3.    Hukum taklifiadalah hukum syar’I yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf) atau mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum taklifi ini dibagi menjadi lima bagian, yaitu wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
4.    Hukum wadh’I adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat sesuatu yang lain atau juga sebagai pengahalang (mani’) bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Hukum wadh’I dibagi menjadi tiga, yaitu sebab, syarat dan mani’.

BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close