HUKUM BERSENGGAMA DENGAN ISTRI YANG TELAH SUCI

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Masalah haid, meskipun termasuk materi yang kedudukannya sangat penting dalam syari’at, kesehatan, moralitas dan kemasyarakatan, masih dikategorikan sebagai materi yang sangat rumit. Mengapa dikatakan sangat rumit? Karena untuk mengetahui keterangan seputar materi yang satu ini, diperlukan ketekunan dalam menghafal hadis-hadis Nabi dan atsar-atsar shabat yang berbicara tentangnya. Disamping itu, diperlukan juga pemahaman yang mendalam dengan menelaah penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh para pakar yang secara khusus mendalami masalah tersebut.[1]

Imam an-Nawawi radhiyallaahu ‘anhu dikutip dalam buku Abdurrahman Muhammad Abdullah ar-Rifa’i pernah berkata, “Ketahuilah bahwa bab haid ini termasuk disiplin materi yang sulit dipahami. Para ulama terkemuka juga tak jarang sering keliru dalam memahami bab ini dikarenakan materinya yang rumit. Akan tetapi para ahli mencurahkan perhatiannya untuk membahas bab tersebut. Mereka menulis kitab-kitab yang khsus berbicara tentang bab haid ini.[2] Namun begitu, tidak berarti mengungkap masalah haid dijadikan momok yang menakutkan. Karena bagaimanapun, haid merupakan masalah fitrah yang dialami seluruh kaum hawa.

Masalah haid akan makin menarik bila dihubungkan dengan seksualitas seorang suami, karena terkadang ada seorang suami yang melakukan senggama dengan istrinya yang telah suci dari haid dan belum mandi. Sekilas memang tidak ada kejanggalan dari apa yang dilakukan oleh suami-istri tersebut, karena merupakan suatu hal yang wajar bagi sepasang suami-istri untuk melakukan hubungan intim. Namun, meskipun suami-istri itu mempunyai kebebasan dalam melakukan persenggamaan, tetapi keduanya tidak diperbolehkan melampaui rambu-rambu yang telah digariskan oleh hukum Islam.[3] Karenanya kehidupan seksual dalam perkawinan, termasuk hubungan suami-istri sudah diatur dan tersurat dalam al-Qur’an diantaranya terdapat dalam Surat al-Baqarah ayat 187:

4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9

Artinya: “Mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka”. (QS. Al-Baqarah:187)

Yang menjadi masalah adalah, ada seorang suami yang melakukan senggama dengan istrinya yang baru suci dari haid, namun sang istri belum mandi atau bersuci dari haidnya. Persoalan yang muncul, ditinjau dari hukum Islam, bolehkah seorang suami bersenggama dengan istri yang demikian? Beberapa hadis telah memberi isyarat tentang hukum bersenggama dengan istri yang sedang haid, antara lain disebut dibawah ini:

Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 222:

štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$#

Artinya:“Meraka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”

Sabda Rasulullah SAW:

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: أَنَّ اْليَهُوْدَ كَانُو اِذَا حَاضَتِ اْلَمرْأَةُ مِنْهُمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِى الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابَ النَّبِى صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ (وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ اْلمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذَى فَاعْتَزِلُوا الِّنسَاءَ فِى الْمَحِيْضِ فَاِذَا تَطْهُرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللهَ) فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْئٍ اِلَّا النِّكَاحَ.(رواه الجماعة الا البخارى)[4]

Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwa orang-orang Yahudi apabila istri-istri mereka haid, mereka tidak makan bersama mereka, dan tidak mau tinggal bersama mereka di dalam rumah mereka. Lalu sahabat Nabi SAW bertanya, kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang hukum haid, katakanlah dia (haid) itu kotoran, karena itu jauhilah perempuan-perempuan (istri-istri) yang sedang berhaid...dst”. lalu Rasulullah SAW bersabda: “Berbuatlah apa saja kecuali bersetubuh”. (HR. Jama’ah kecuali Bukhori).

Hadis diatas menunjukkan adanya dua hukum, yakni haram bersetubuh dan dibolehkan selain bersetubuh. Ketentuan tersebut dikuatkan dengan ijma’ ulama, Nash al-Qur’an da Sunnah. Orang yang sengaja melanggarnya bisa dikatakan kafir. Bagi orang-orang yang tidak sengaja dikarenakan lupa, atau tidak tahu adanya haid atau tidak tahu bahwa hal itu diharamkan, maka dia tidak berdosa dan tidak wajib kifarat.[5]

Tetapi al-Syafi’i dalam kitab al-Umm mengatakan sebagai berikut:

وَأَبَانَ عَزَّوَجَلَّ اَنَّهَا حَائِضٌ غَيْرَ طَاهِر وَأمَرَ أَنْ لَاتَقْرَبُ حَائِضٌ حَتىَّ تَطْهَرُ وَلَا إِذَا طَهَرَتْ حَتَّى تُطْهَرُ بِالْمَاءِ[6]

Artinya: “Allah Azza wajalla menerangkan bahwa wanita yang haid itu tidak suci. Ia memerintahkan, bahwa tidak didekati wanita yang berhaid, sebelum ia suci. Dan tidak juga apabila ia suci, sebelum ia bersuci dengan air”.

Pendapat ini menjelaskan bahwa dalam pandangan al-Syafi’i, bahwa seorang suami itu tidak diperbolehkan menyetubuhi istrinya yang telah suci dari haid tapi belum mandi, atau seorang wanita yang telah suci dari haid tidak boleh digauli oleh suaminya sebelum wanita tersebut mandi besar. Ini berarti bahwa mandi besar atau mandi junub merupakan suatu hal yang amat penting dalam menentukan boleh tidaknya seorang laki-laki itu menggauli istrinya. Dikarnakan hal tersebut bisa mengakibatkan kepada datangnya berbagai penyakit serta hal-hal lain yang akan datang setelah itu.

Oleh karena itu, penulis merasa penting dan tertarik untuk mengkaji persoalan tersebut dalam skripsi dengan judul “HUKUM BERSENGGAMA DENGAN ISTRI YANG TELAH SUCI DARI HAID DAN BELUM MELAKSANAKAN MANDI BESAR MENURUT IMAM SYAFI’I DITINJAU DARI SEGI KESEHATAN”.

B. Perumusan dan Pembatasan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas tadi, maka jelas terlihat permasalahan dan hukum dari masalah tersebut. Yaitu, bahwa Imam Syafi’i telah melarang bagi para suami untuk menggauli istrinya yang telah suci dari haid dan si istri tersebut belum melaksanakan mandi besar, tetapi pada kenyataannya banyak dari para suami yang melanggar atau melakukan hal tersebut. Para suami tersebut tidak mengetahui bahwa hal tersebut dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu penyakit. Untuk menghindari meluasnya penulisan skripsi ini dan agar lebih terarah, maka perlu adanya suatu pembatasan masalah. Masalah dalam penulisan skripsi ini dibatasi pada:

1. Pendapat Imam al-Syafi’i tentang hukum bersenggama dengan istri yang telah suci dari haid dan belum melakasanakan mandi wajib atau mandi besar.

2. Bersenggama dengan istri yang suci dari haid dan belum mandi junub atau mandi besar ditinjau dari segi kesehatan.

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk:

1. Untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang hukum bersenggama dengan istri yang telah suci dari haid dan belum melaksanakan mandi wajib atau mandi besar.

2. Untuk mengetahui tinjauan medis dari akibat bersenggama dengan istri yang telah suci dari haid dan belum melaksanakan madi wajib atau mandi besar.

Adapun manfaat dari penulisan skripsi ini adalah:

1. Memberi pengetahuan tentang pendapat Imam Syafi’i mengenai hukum bersenggama dengan istri yang telah suci dari haid dan belum melaksanakan mandi wajib atau mandi besar.

2. Memberikan kontribusi pemikiran, terutama yang berkaitan dengan pendapat Imam Syafi’i tentang masalah tersebut.

3. Diharapkan dapat menambah dan memperkaya khazanah pemikiran Islam berkenaan dengan pendapat Imam Syafi’i mengenai hubuk bersenggama dengan istri yang telah suci dari haid dan belum melaksanakan mandi wajib atau mandi besar.

D. Metode Penelitian.

Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah kajian pustaka (Library Research) yang mana penulisannya berdasarkan atas buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas (Analisis Deskriftif). Adapun sistematika penulisan skripsi ini mengacu pada kaidah buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

E. Sistematika Penulisan

Penulisan skripsi ini dibagi dalam lima bab, tiap-tiap bab terdiri atas sub-sub bab. Adapun perincian sistematika tersebut adalah:

Bab pertama merupakan pendahuluan yang didalamnya akan diuraikan latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian serta sistematika penulisan.

Bab ke dua berisi tinjauan tentang hukum darah wanita dalam Islam yang meliputi: pengertian suci, macam-macam darah yang keluar dari rahim wanita (haid, nifas dan istihadhad); serta pendapat para ulama tentang bersenggama dengan istri yang sedang haid.

Bab ke tiga berisi tentang tinjauan ilmu kesehatan tentang bersenggama dengan istri yang telah suci dari haid dan belum melaksanakan mandi besar yang meliputi: pengertian sex atau bersetubuh, serta tinjauan medis tentang besenggama pada waktu haid.

Bab ke empat berisi analisis pendapat Imam Syafi’i tentang hukum bersenggama dengan istri yang telah suci dari haid belum melaksanakan mandi wajib atau mandi besar disertai dengan analisis penulis terhadap pandangan Imam Syafi’i tentang hukum bersenggama dengan istri yang telah suci dari haid dan belum melaksanakan mandi wajib atau mandi besar.

Bab ke lima merupakan bab terakhir dalam penulisan skripsi ini. Dan bab ini, penulis akan menyajikan kesimpulan-kesimpulan dari uraian dalam bab-bab sebelumnya dan mengetengahkan beberapa saran.

Seperti biasanya, sesudah selesai dengan semua uraian dan saran-saran, maka disusul dengan daftar kepuestakaan yang ada hubungannya dengan penulisan skirpsi ini.



[1] Abdurrahman Muhammad ‘Abdullah ar-Rifa’i, Masa’ilul Haidh Wan-Nifaas Wal Istihaadhah Fis Sunnatin-Nabawiy. Terj. Mahfud Hidayat Lukman dan Ahmad Muzayyin Safwan, Tuntunan Haid, Nifas & Darah Penyakit Tinjauan Fiqh dan Medis, (Jakarta: Mustaqiim, 2003), h. 20-21

[2] Ibid

[3] Ibnu M. Rasyd, Mahligai Perkawinan (Butir-butir Mutiara Cinta), (Batang Pekalongan: CV. Bahagia, 1980), h. 165

[4] Muhammad Nashirudin al Albani, terj. KMCP Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2003) h. 150

[5] Al-Alamah Ibn Ali Ibn Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Autar Min Asyrari Muntaqa al-Akbar, (Berirut: Daar al-Qutub al-Arabia, 1973), h. 331

[6] Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, juz 1, (Beirut Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah), h. 129

BAB II

TINJAUAN TENTANG

HUKUM DARAH WANITA DALAM ISLAM

A. Pengertian Suci

Pengertian suci menurut bahasa Indonesia adalah bersih (dalam arti
keagamaan) yaitu tidak berdosa, kudus, tidak bercela, tidak bernoda, keramat, murni (hati yang murni, batin murni), serta bebas dari sifat kecurangan[6]. Tetapi, suci disini diartikan bersih dari hadats, baik itu hadats kecil maupun hadats besar. Dalam
Kamus al-Munawwir, kata “thaharah” berarti suci, bersih.[7]

Adapun menurut istilah, yaitu keadaan seseorang yang bersih dari hadas kecil dan besar sehingga boleh melaksanakan shalat, puasa, haji dan semua perbuatan ibadah lainnya.[8] Suci disini diartikan suci dari haid, yaitu setelah darah haid berhenti keluar dari rahim seorang wanita. Banyak pendapat ulama yang membahas pengertian suci ini.

B. Darah Yang Keluar Dari Rahim Wanita

Berbicara masalah darah, maka ada tiga macam darah yang keluar dari rahim wanita, yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihadah.

1. Haid

Darah haid adalah darah alami yang sehat dan normal. Darah tersebut keluar dari rahim wanita yang paling ujung, tepatnya di bagian dalam rahim yang dangkal. Darah ini datang (keluar) pada saat-saat tertentu yang setiap wanita memiliki kebiasaan masing-masing (tentang kapan datangnya darah tersebut).[9] Dalam ensiklopedi hukum Islam dirumuskan, haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita sehat dalam beberapa waktu tertentu, bukan karena melahirkan dan bukan pula karena ada penyakit dalam rahim.[10] Secara syariat, haid berarti darah kotor yang keluar dari pangkal rahim perempuan setelah masa balig pada waktu sehat dan tanpa sebab, pada saat-saat tertentu.[11]

Arti haid menurut bahasa adalah mengalir. Dikatakan : حَاضَ الْوَادِى yang berarti “lembah itu mengalir” apabila air mengalir padanya, dan حَاضَتِ الشَّجَرَةُ yang artinya “pohon itu mengalir” apabila getah pohon yang berwarna merah itu mengalir.[12]

Menurut mazhab Syafi’i, haid adalah darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang sehat (tidak terserang penyakit) yang menyebabkan keluarnya darah, usianya telah mencapai sembilan tahun atau lebih dan tidak karena melahirkan. Ungkapan darah yang dimaksud adalah darah yang mempunyai warna.[13] Dalam hal ini warna darah itu ada lima macam,[14] yaitu:

a. Hitam. Inilah yang paling kuat menurut mereka.

b. Merah. Yaitu warna darah yang kekuatannya di bawah darah yang berwarna hitam.

c. Merah kekuning-kuningan. Darah ini kekuatannya di bawah darah merah.

d. Keruh. Yakni darah yang kekuatannya di bawah darah Merah kekuning-kuningan.

e. Kuning. Yakni darah di bawah keruh. Ada yang berpendapat bahwa darah kuning ini lebih kuat daripada yang keruh.

Ungkapan “yang keluar dari alat kelamin perempuan” pengertianya adalah pangkal rahim. Menurut mereka, darah haid itu keluar dari otot yang berada di pangkal rahim baik perempuan itu sedang hamil atau tidak. Karena menurut Mazhab Syafi’i, perempun yang hamil itu mungkin mengeluarkan darah haid sebagaimana pendapat Mazhab Maliki, berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Hambali. Masa menstruasi bagi perempuan yang hamil dihitung seperti kebiasaanya ketika ia tidak dalam keadaan hamil. Maka darah yang keluar selain dari rahim dapat dipastikan tidak disebut darah haid, baik darah itu keluar dari alat kelamin sebagaiman yang keluar lantaran sobeknya selaput darah, keluar dari dubur atau dari bagian badan yang lain. Ungkapan “dalam keadaan sehat, tidak sakit yang mengakibatkan keluarnya darah” mengecualikan darah yang keluar dari rahim lantaran sakit. Darah ini disebut darah istihadah.[15]

Ungkapan “jika usianya telah mencapai sembilan tahun” mengecualikan darah yang keluar dari anak perempuan yang masih kecil yakni usianya kurang dari sembilan tahun. Darah ini tidak disebut haid tapi disebut darah istihadah. Sebagaimana penyebutan yang dilakukan oleh Mazhab Hanafi berbeda dengan Mazhab Maliki yang mengatakan bahwa darah tersebut (darah yang keluar dari kelamin perempuan yang masih kecil) tidak disebut istihadah tapi disebut darah penyakit. Menurut Mazhab Syafi’i, tidak ada batas akhir bagi perempuan mengeluarkan haid, karena mereka berpendapat bahwa perempuan itu selama masih hidup kemungkinan mengeluarkan darah haid tetap ada. Hanya saja menurut kebiasaan, haid itu berhenti setelah perempuan berusia lebih dari 62 tahun. Jika seorang perempuan setelah usia ini masih mengeluarkan darah, maka tetap disebut seorang yang menstruasi. Dalam hal ini, Mazhab Syafi’i berbeda pendapat dengan ketiga Mazhab yang lain.[16]

Dalam kaitanya dengan keterangan di atas, berkata Syaikh Abu Syujak, bahwa paling sedikit masa keluarnya darah haid ialah sehari semalam, dan yang biasa yaitu enam atau tujuh hari; sedang paling lama yaitu lima belas hari. Sementara penelitian yang dilakukan oleh Imam Syafi’i, bahwa paling sedikit masa keluar darah haid ialah sehari semalam. Batasan waktu tersebut telah diriwayatkan dari Ali Bin Abu Talib r.a dan telah dinash oleh Imam Syafi’i di dalam sebagian banyak kitab karangannya. Di dalam kitab yang lain, Imam Syafi’i juga me-nash bahwa masa keluarnya darah haid paling sedikit ialah sehari. Yang dimaksudkan ialah sehari semalam. Adapun masa ghalibnya, darah haid itu keluar selama enam atau tujuh hari. Masa keluarnya darah haid paling lama ialah lima belas hari beserta malamnya, menurut penelitian Imam Syafi’i. Demikian juga menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ali Bin Abu Thalib. Imam Syafi’i berkata: saya telah menjumpai beberapa wanita yang lebih dapat dipercaya beritanya bagi saya, bahwa mereka tidak henti-hentinya keluar darah haid selama lima belas hari lima belas malam.[17]

Darah haid biasanya berwarna hitam atau merah kental (tua) dan panas. Tetapi kadang-kadang ia keluar tidak seperti yang digambarkan di atas, karena sifat-sifat darah haid sesuai dengan makanan yang masuk ke dalam tubuhnya.[18]

2. Nifas

Muhammad Nurruddin dalam bukunya “Fiqih Darah Perempuan” menyebutkan bahwa secara bahasa nifas berarti “proses melahirkan”. Seorang perempuan yang melahirkan disebut nufasa, nuswah, atau nifas. Sedangkan secara syariat, nifas berarti “darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun hanya berupa segumpal darah atau sepotong daging, karena keduanya masuk dalam hukum wiladah (kelahiran).[19] Pendapat lain mengatakan, bahwa nifas adalah kumpulan darah haid yang keluar setelah sempurna melahirkan. Pendarahan minimalnya satu tetes, biasanya empat puluh hari dan maksimal enam puluh hari.[20]

Sejalan dengan itu Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzy merumuskan darah.nifas ialah darah yang keluar mengiringi keluarnya anak. Oleh karenanya darah itu keluar berbarengan dengan keluarnya anak atau sebelumnya.[21] Dengan kata lain, nifas adalah darah yang keluar mengiringi kelahiran atau setelah kelahiran.

3. Istihadlah

Menurut Ibnu Rusyd, darah istihadah ialah darah yang keluar dari rahim wanita secara tidak alami dan tidak normal, mungkin karena penyakit. Darah tersebut bukan darah haid.[22] Sementara Sayyid Sabiq dalam kitabnya merumuskan: darah iatihadhah ialah keluarnya darah terus menerus dan mengalirnya bukan pada waktunya. Selanjutnya Sayyid Sabiq menguraikan perempuan yang istihadah itu mengalami salah satu di antara tiga hal:

a. Jangka waktu haid telah dikenal olehnya, sebelum istihadah

b. Darahnya mengalir berkepanjangan dan tidak mempunyai hari-hari yang telah dikenal, adakalanya karena telah tak ingat lagi akan kebiasaannya, atau ia mencapai baligh dalam keadaan istihadah hingga tak dapat membedakan darah haid.

c. Jika ia tidak mempunyai kebiasaan, tapi dapat membeda-bedakan darah haid dari lainnya.[23]

Musthafa Diibul Bigha menegaskan, istihadlah adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haid dan nifas.[24] Sementara al-ustaz H. Idris Ahmad mengungkapkan darah yang keluar lebih dari ukuran darah haid, maka darah itu dinamakan darah istihadlah. Yaitu semacam darah penyakit yang datang kepada perempuan. Darah yang semacam itu ada kalanya datang sebelum datang masa haid yang sebenarnya, dan ada kalanya sesudah selesai masa haid yang sebenarnya.[25] Sedangkan Ibrahim Muhammad al-Jamal memaparkan: istihadlah ialah darah yang keluar dari bagian bawah rahim pada selain waktu haid dan nifas. Jadi darah yang keluar melebihi masa haid atau nifas terpanjang, atau kurang dari masa haid atau nifas terpendek, itulah darah istihadlah. Dan juga darah yang keluar dari perempuan sebelum mencapai umur dewasa (9 tahun). Penderita istihadlah (mustahadlah) adalah termasuk mereka yang kena uzhur, seperti penderita mimisan, beser dan lain-lain.[26]

Wanita yang mengalami masa istihadah harus berwudu setiap kali akan mengerjakan shalat. Kemudian memakai cawat (celana dalam atau pembalut wanita) dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darah masih tetap mengalir.[27]

Istihadah adalah peristiwa yang tidak menentu kesudahannya. Oleh karena itu bukan merupakan penghalang (mani’) bagi shalat, puasa dan ibadatibadat lain yang tidak boleh dilaksanakan ketika haid dan nifas, dalilnya ialah hadits berikut: Sabda Rasulullah SAW:[28]

عَنْ عَدٍّ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِى صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِى اْلمُسْتَحَاضَةِ: تَدَعِ الصَّلاَةَ اَياَّمَ اقْرَائهَِا ثُمَ تَغْسِلُ وَتَتَوَضَاءُ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ وَتَصُومُ وَتُصَلِّى

Artinya: “Dari ‘Adi bin Tsabit, dari ayahnya, dari datuknya, dari Nabi SAW, ia menerangkan tentang perempuan yang istihadlah yaitu: Hendaklah ia tinggalkan sembahyang pada hari-hari haid, kemudian ia mandi dan berwudlu pada setiap sholat dan berpuasa dan bersembahyang.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan)

Sabda Rasulullah SAW:[29]

وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَائَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِى حُبَيْسٍ إِلَى النَّبِى صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنىِّ امْرَأَةٌ اسْتِحَاضَ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَدَعِ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ لَهَا: اجْتَنِبِى الصَّلاَةَ اَيَّامَ مَحِيضُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَتَوَضَائِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ثُمَّ صَلَّى وَاِنْ قَطَرَ الدَّمُّ عَلَى الحَصِيْرِ (رواه أحمد و ابن ماجه)

Artinya: “Dan dari Aisyah, ia berkata: Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi SAW, lalu ia bertanya: “Sesungguhnya saya seorang wanita yang beristihadlah, karena itu saya tidak suci, bolehkah saya menginggalkan sholat? Kemudian Nabi SAW menjawab kepadanya: “Jauhilah shalat pada hari-hari haidmu, kemudian mandilah, dan berwudlu-lah untuk setiap shalat, kemudian sembahyanglah, walaupun darah itu menetes diatas tikar.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah)

Ibn Ali Ibn Muhammad Asy Syaukani mengatakan: hadits itu menunjukkan wajibnya wudlu untuk setiap shalat; dan menunjukkan pula bahwa mandi tidak wajib kecuali sekali saja. Yaitu, ketika berhentinya haid.[30]

Darah istihadah ada 6 macam[31]:

1. Darah yang keluar kurang dari ukuran masa haid yang terpendek.

2. Yang keluar melebihi ukuran masa haid terpanjang.

3. Yang kurang dari ukuran masa nifas terpendek.

4. Yang melebihi ukuran masa nifas terpanjang.

5. Yang melebihi kebiasaan haid dan nifas yang sudah-sudah, yakni melebihi kebiasaan keduanya yang terpanjang; yang kalau tidak terjadi demikian maka disebut haid atau nifas.

6. Menurut Ahmad dan para ulama Hanafi, termasuk juga darah yang keluar dari wanita hamil karena tersumbatnya mulut rahim.

C. Larangan Bagi wanita Sedang Haid, Nifas dan Isihadlah

Wanita yang sedang haid atau nifas diharamkan melakukan amalanamalan keagamaan yang diharamkan atas orang yang sedang junub, seperti shalat, menyentuh mushaf dan membaca al-Qur’an.[32] Ada beberapa tambahan larangan atas wanita yang sedang haid dan nifas di antaranya puasa. Keduanya diharamkan niat melakukan puasa baik fardlu atau sunnat dan seandainya ia berpuasa, puasanya tidak jadi. Barang siapa di antara mereka melakukan yang demikian itu dalam bulan ramadan maka ia menyiksa dirinya, berdosa. Dan itu adalah kebodohan yang tercela.[33]

Wanita yang haid atau nifas wajib mengqadha puasa ramadlan yang ditinggalkan pada saat haid atau nifas itu. Tetapi tidak dengan wanita yang istihadah. Adapun shalat yang ditinggalkannya tidak wajib diqadha. Hal itu disebabkan berulangkalinya shalat setiap hari sehingga menjadi masayaqot mengqadhanya sedang Allah telah menghilangkan masyaqot dan kesulitan itu dari manusia sebagaimana Firman-Nya:

($tBur Ÿ@yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym ÇÐÑÈ

Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.S. al-Hajj: 78)

Di antara tambahan larangan bagi wanita haid dan nifas adalah “i’tikaf”. Ia tidak sah bagi keduanya. Hukum ini tidak berlaku bagi orang lakilaki. Di antara tambahan larangan adalah “mencerainya”; mencerai wanita yang sedang iddah aqro’ atau (suci-haid) haram hukumnya. Bersamaan dengan haramnya, perceraian tersebut tetap jadi dan suami bersangkutan diperintah merujuknya jika masih mempunyai hak rujuk. Di antara larangan lagi adalah “menggaulinya”. Maka bagi wanita yang sedang haid diharamkan mempersilakan suaminya menggaulinya sebagaimana bagi suami haram menggaulinya sebelum darah haidnya berhenti dan mandi. Dan jika ia berhalangan mandi, sebelum bergaul (dengan suami) wajib bertayamum.[34]

Sejalan dengan keterangan di atas, pendapat yang sama dikemukakan pula oleh al-Ustadh H Idris Ahmad bahwa menurutnya beberapa perbuatan yang diharamkan ketika perempuan berdarah haid dan nifas sebagai berikut:[35]


1. Sembahyang

Wanita yang sedang menjalani masa haid dilarang untuk mengerjakan shalat. Hal ini didasarkan pada hadits dari Rasulullah SAW:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَتْ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِى حُبَيْسٍ لِرَسُولُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّى امْرَأَةُ اسْتَحَاضَ فَلاَ اَطْهُرْ أَفَاَدَعِ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: اِنَّمَا ذَالِكَ عَرَقٌ وَلَيْسَ بِالحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الحَيْضَةِ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ فَاِذَا ذَهَبَ قَدَرَهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَالصَّلىِّ[36]

Artinya: “Dari ‘Aisyah ia berkata; Fatimah binti Abu Hubaisy memberitahu kepada Rasulullah SAW: “Sesungguhnya aku seorang perempuan yang beristihadlah, karena itu aku tidak pernah suci, bolehkah aku menginggalkan sembahyang? Kemudian Rasulullah SAW menjawab: “Sesungguhnya yang demikian itu hanya sekedar basah-basah bukan haid, oleh karena itu saat haid itu datang maka tinggalkanlah sembahyang, lalu apabila waktu haid sudah habis, maka mandilah karna haid itu, dan sembahyanglah.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

Sabda Rasulullah SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِى حُبَيْسٍ كَانَتْ تَسْتَحِيْضُ فَقَالَ لَهَا رَسُوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دَمَّ الْحَيْضِ دَمٌّ اَسْوَدٌ يُعْرَفُ فَاِذَا كَانَ ذَلِكَ فَامْسِكِى عَنِ الصَّلاَةِ فَاِذَا كَانَ الاَخَرُ فَتَوَضَأِى وَصَلىِّ[37]

Artinya:”Dari ‘Aisyah, bahwasannya Fatimah binti Abi Hubaisy biasa istihadlah, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Sesungguhnya darah haid itu darah hitam yang terkenal. Maka apabila ada yang begitu, berhentilah dari sembahyang; tetapi jika ada yang lain, berwudlulah dan sembahyanglah.” (Diriwayatkan dia oleh Abu Daud dan an-Nasa’i dan disyahkan dia oleh Ibnu Hibban dan Hakim, tetapi dianggap mungkar oleh Abu Hatim)

2. Puasa

Sabda Rasulullah SAW:

عَنْ اَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلَيْسَ اِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّى وَلَمْ تَصُمْ (رواه البخارى ومسلم)[38]

Artinya: “Dari Abu Sa’id al-Khudriy, mengatakan: Rasulullah SAW pernah bersabda: “Bukankah wanita itu apabila ia haid tidak boleh sholat dan tidak boleh berpuasa?” (HR. Al-Bukhari Muslim)

3. Membaca al-Qur’an, menyentuh dan membawanya sebagaimana keterangan yang telah dinyatakan dalam perkara yang diharamkan selagi junub.

4. Berlalu di dalam masjid, jika dikhawatirkan akan jatuh darahnya di lantai masjid itu. Kalau tidak dikhawatirkan, maka tidaklah haram hukumnya sebab masjid itu gunanya untuk melakukan sembahyang dan beri’tikaf. Oleh sebab itulah masjid itu harus dijaga supaya selalu bersih.

5. Thawaf di Ka’bah

Wanita muslimah juga diharamkan melakukan thawaf jika sedang mengalami masa haid, sebagaimana sabda Nabi kepada Aisyah:

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الحَاجَ غَيْرَ اَنْ تَطَوَّفَى بِاْلبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى[39]

Artinya: “Kerjakanlah sebagaimana orang yang sedang menjalankan ibadah haji, kecuali kamu tidak boleh melakukan thawaf di Ka’bah, sehingga kamu benar-benar dalam keadaan suci.” (HR. Bukhari Muslim)

6. Bersetubuh (jima’)

Seorang istri muslimah yang sedang haid tidak diperkenankan bersetubuh selama hari-hari menjalani masa haidnya, sebagaimana firman Allah SWT:

štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ

Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah “Haid itu adalah kotoran”, oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah:222)

7. Thalak (dijatuhi thalak)

Menthalak istri yang sedang haid adalah haram. Karena, pelaksanaan thalak semacam mi disebut sebagai thalak bid’ah.

D. Pendapat Para Ulama Tentang Senggama Dengan Istri Sedang Haid

Mengenai seorang suami yang menyetubuhi isterinya yang sedang haid, menurut Sayyid Sabiq hal itu diharamkan atas ijma’ kaum muslimin berdasarkan keterangan nyata dari kitab dan sunnah.[40] Imam Nawawi sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq mengatakan:

قَالَ النَّوَاوِى: وَلَوْ اعْتَقَدَ مُسْلِمٌ حَلَّ جِمَاعُ الحَائِضِ فِى فَرْجِهَا صَارَ كَافِرًا مُرْتَدًا وَلَوْ فَعَلَهُ غَيْرَ مُعْتَقِدٍ حَالُهُ لِأَنَّهُ نَاسِيًا اَوْ عَدَمُ مَعْرِفَتِهِ عَلَى حَرَامِهِ اَوْ وُجُودُ الْحَيْضِ فَلاَ اِثْمَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَارَةٌ وَاِنْ فَعَلَهُ عَامِدًا عَالِمًا بِالْحَيْضِ وَالتَّحْرِيْمِ وَمُخْتَارًا فَقَدْ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً كَبٍيْرَةً يَجِبُ عَلَيْهِ التَّوْبَةَ مِنْهَا

Artinya: “Seandainya seorang muslim mempunyai keyakinan bahwa memcampuri perempuan haid pada kemaluannya itu adalah halal, maka berarti ia telah menjadi kafir dan murtad. Andai kata ia melakukan demikian tanpa meyakini halalnya, baik disebabkan karena lupa atau tidak mengetahui bahwa itu haram atau tidak mengetahui adanya haid, maka ia tidaklah berdosa dan tidak wajib membayar denda atau kifarat. Namun jika melakukan itu secara sengaja dan tanpa dipaksa, dengan mengetahui adanya haid serta hukumnya yang haram, maka ia telah melakukan maksiat atau dosa besar, karenanya ia harus bertaubat.”

Mengenai keharusan kifarat, Imam Nawawi mengatakan bahwa hal itu ada dua pendapat, sedang yang terkuat adalah tidak wajib membayarnya.[41]

Para ulama berselisih pendapat mengenai Hadits di atas. Demikian pula tentang kifarat suami yang menyetubui isterinya yang sedang haid inipun mereka perselisihkan pula. Dalam kaitan ini Imam Asy-Syaukani mengatakan, Hadits itu memang menunjukkan bahwa laki-laki yang menyetubuhi isterinya sewaktu haid wajib membayar kifarat. Yang berpendapat seperti ini ialah Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jabir, Qatadah, al-Auza’i, Ishaq, dan Ahmad. Namun berapakah kifaratnya, mereka berselisih. Hasan dan Sa’id mengatakan, kifaratnya memerdekakan budak wanita. Sedang yang lain berpendapat cukup satu dinar atau setengahnya. Tapi dalam keadaan bagaimanakah satu dinar wajib dikeluarkan, dan kapan pula yang setengah dinar, itupun diperselisihkan. Karena periwayatan dalam hal inipun berbeda-beda. Tapi sesudah itu Asy-Syaukani menyimpulkan, bahwa pendapat yang mengatakan satu atau setengah dinar adalah pendapat yang paling sah dari Asy-Syafi’i dan Ahmad menurut salah satu dari dua periwayatan mereka periwayatan mana telah dikemukakan pula oleh Asy-Syaukani. Namun di atas semua ini, kebanyakan ulama salaf berpendapat, bahwa laki-laki itu sebenarnya tak wajib membayar kifarat, ia hanya wajib beristighfar, yakni bertaubat.[42] Karena lelaki yang menyetubuhi isterinya yang sedang haid atau nifas hukumnya durhaka.[43]

Menurut Syekh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzi, apabila seorang isteri dalam keadaan sedang haid, maka haram dijimak (disetubuhi). Jika si suami menyetubuhinya berarti ia telah melakukan dosa besar (bila memang sebelumya sudah mengetahui keharaman hukumnya). Sedang bila sama sekali belum mengetahui hukumnya maka perbuatannya tidak dihukumkan haram. Bagi yang sudah mengetahui hukumnya yakni haram menyetubui isterinya yang sedang haid tersebut, maka hendaknya cepat-cepat bertaubat kepada Allah meminta ampun. Jika pada waktu disetubuhi, keadaan ke luarnya darah itu sangat deras, maka si suami disunnahkan mengeluarkan shadaqah sebesar satu dinar, sedangkan bila keluarnya darah itu sudah agak reda maka cukup mengeluarkan setengah dinar saja.[44]

Demikian pula syekh Zainuddin bin Abd al-Aziz al-Malibari mengatakan, haram sebab haid: semua yang haram atas orang junub dan berhubungan seksual di antara pusat dengan lutut. Dikemukakan suatu pendapat: tidak haram selain bersetubuh, pendapat inilah yang dipilih Imam an-Nawawi dalam at-Tahqiiq, berdasarkan Hadits muslim: perbuatlah segalanya selain bersetubuh.[45]

Menurut Ibn Rusyd dalam kitabnya mengatakan: fuqaha berbeda pendapat dalam hal menyutubuhi isteri dan perbuatan mana saja yang diperkenankan. Selanjutnya Ibn Rusyd mengatakan bahwa menurut pendapat Imam Malik, Syafi’i dan Abu Hanifah, suami dibolehkan bermain dengan apa yang di atas kain saja (artinya bemain di atas kain yang berada di atas faraj). Menurut pendapat Sufyan ats-Tsauri dan Daud azh-Zhahiri, suami hanya diharuskan menjauh dari tempat keluarnya darah. Selanjutnya Ibn Rusyd mengatakan, yang menjadi sebab perbedaan mereka dalam masalah ini adalah karena makna lahiriah Hadits yang membicarakan masalah itu dan berbagai kemungkinan pemahaman ayat 222 Surat al-Baqarah.[46]

Hafidz Abdullah dalam bukunya mengatakan, seorang perempuan yang sedang haid haram untuk dijamah antara pusat dan lututnya. Tapi ada qaul lain yang mengatakan, yang haram itu hanyalah menjima’ di farji (vagina) saja.[47] Menurut Abd al-Rahman al-Jazyri bahwa bagi wanita yang sedang haid diharamkan mempersilakan suaminya menggaulinya sebagaimana bagi suami haram menggaulinya sebelum darah haidnya berhenti dan mandi.[48] Selanjutnya ia mengatakan menyetubuhi wanita haid sebelum darah haid itu berhenti hukumnya haram, meskipun dengan satir seperti kantung zakar yang telah terkenal itu (kondom). Maka berdosalah orang yang menyetubuhi isterinya ditengah-tengah keluarnya darah dan ia wajib segera bertaubat, sebagaimana wanita itu juga berdosa lantaran mempersilahkan suaminya. Suatu hal yang sunat ia bersedekah satu atau setengah dinar.[49] Dalam kitab tersebut, Imam al-Jazyri mengetengahkan pendapat empat Mazhab. Menurut Mazhab Hanafi (hanafiyah) bagi seorang lelaki dihalalkan menggauli isterinya manakala darah haid dan nifasnya telah berhenti pada batas maksimalnya yaitu sepuluh hari untuk haid dan empat puluh hari untuk nifas, meskipun wanita itu belum mandi. Mazhab Hanbali (Hanbaliyah) bagi seorang lelaki dihalalkan bersuka-suka dengan seluruh tubuh isterinya sedang ia dalam keadaan haid atau nifas tanpa adanya satir atau penghalang. Tidak ada yang haram baginya kecuali “bersenggama” ; yang ini menurut mereka termasuk dosa kecil; barang siapa yang melanggar peraturan ini wajib membayar kifarat dengan mengeluarkan sedekah satu atau setengah dinar jika mampu, jika tidak, kifarat itu gugur baginya; ia wajib bertaubat. Hukum ini berlaku, jika senggama tersebut tidak mengakibatkan orang bersangkutan menjadi sakit atau kesulitan yang berat, jika tidak demikian, maka _okum senggama itu haram secara ijma’.[50]

Mazhab Maliki (Malikiyah) berpendapat telah disepakati bahwa menggauli wanita yang sedang haid pada saat keluarnya darah itu haram hukumnya; bolehkah bagi suami bersuka-suka dengan anggota tubuh yang berada di antara pusat dan lutut tanpa satir dan tanpa memasukkan alat kelamin atau tidak? Sebagian ulama Malikiyah ini menguatkan pendapat yang membolehkan seperti ulama Hanabilah. Pendapat yang masyhur di kalangan mereka adalah melarang meskipun dengan satir karena “boleh” itu mengandung bahaya kadang-kadang ia terangsang dan akhirnya ia tidak mampu menahan diri. Sedang ulama Malikiyah membangun kaidah Mazhabnya pada “menjauhi hal-hal yang mengakibatkan melakukan perbuatan yang diharamkan”. Mereka mengistilahkan dengan “saddu baabi al-Zariyah” (menutup jalan). Tidak diragukan lagi bahwa diharamkanya menyetubuhi wanita yang haid itu mengandung beberapa kebaikan. Para dokter telah sepakat bahwa menyetubuhi wanita haid itu sangat membahayakan keturunan.[51]

Dengan melihat keterangan diatas, tampaklah bahwa sebagian ulama berselisih pendapat mengenai haid dan tentang kifarat laki-laki yang menyetubuhi istrinya pada saat haid.

Dalam hubungannya dengan persoalan senggama, maka dalam hal ini menurut Malik, dan jumhur ulama “tidak boleh bersenggama” dengan istri yang telah suci dari haid namun belum mandi. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya boleh, asal sudah suci dan melalui masa haid maksimal yang menurut Abu Hanifah 10 hari. Menurut Auza’i, asal ia sudah mencuci kemaluannya dengan air, maka boleh bersenggama, yakni semua istri yang suci dari haid, tanpa terikat dengan masa haid minimal dan maksimal. Ini juga pendapat Muhammad ibn Hazm.[52]

Syekh Mahmud Khithab yang dikutip oleh Ibrahim Muhammad Al-Jamal, bahwa menurut kebanyakan para ulama (jumhur) persetubuhan yang dilakukan sehabis berhentinya darah haid sebelum mandi adalah haram, sekalipun berhentinya itu pada akhir masa haid yang terpanjang.



[6] Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Gitamedia Press, 1994), tt. th.

[7]Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997), h. 140, 141

[8] Muhammad Nuruddin Marbu Banjar al-Makky, Fiqih Darah Perempuan, (Telaah Tuntas Darah Haid, Istihadah, dan Nifas, Serta Hubungannya Dengan Berbagai Hukum Ibadah, (Solo: Era Intermedia, 2004), h. 10

[9] Ade Anita “Flek Karena I.U.D”, artikel diakses pada 11 Desember 2007 dari http://www.kafemuslimah.com

[10] Abdul Aziz Dahlan, et.al, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), h. 453.

[11] Loc. Cit., h. 14

[12] Abd. Al-Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, (Maktabah al-Tijariyah, al-Qubra), tt., Juz I, h. 123-124

[13] Ibid, h. 124-125

[14] Ibid

[15]Ibid, h. 125-126.

[16] Ibid, h. 127

[17] Al-Imam Taqi al-Din abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Ahyar Fii hali Ghayat al-Ikhtisar, (Semaranag: Maktabah Alawiyah), th, h. 75.

[18] Muhammad Jawad Mughniyah, al-Fiqh ‘Ala al- Madzahib al-Khamsah, terj. Masykur, Afif Muhammad, Idrus al-Kaff, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2001), Cet. 7, h. 34.

[19] Loc. Cit., h. 26

[20] Syaikh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, Fath al- Mu’in Bi Sarkh Qurrah al-‘Uyun,(Semarang: Maktabah wa Matbaah, karya Toha Putera), tt, hlm. 14.

[21] Syehk Muhammad ibn Qasyim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, (Indonesia: Dar al-Ihya al-Kitab, al-Arabiah), tt, hlm. 10-11.

[22] Al-Faqih abul Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid Wa nihayat al-Muqtasid, (Beirut: Dar al- Jiil, 1409 H/1989 M), h. 40-41.

[23] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz 1 , (Kairo: Maktabah Dar al-Turas), t.th, h. 87-88.

[24] Mustafa Diibul Bigha, at-Tadzhib Fii Adillati Matnil Ghayah Wat Taqrib, Terj. Uthman Mahrus, Zainus Salihin, Ihtisar Hukum-Hukum Islam, Praktis, (Semarang: CV. Asy Syifa’ 1994), h. 69

[25] Al-Ustad H. Idris Ahmad, Fiqh Menurut Mazhab Syafi’i , (Jakarta: Wijaya, 1969), h. 45.

[26] Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqhul Mar’ah al-Muslimah, terj. Anshari Umar Sitanggal, Fiqih Wanita, (Semarang: CV. Asy Sifa’), t.th, h. 69.

[27] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, al- jami’ Fi fiqhi An-Nisa’, Terj, M. Abdul Ghoffar, Fiqih Wanita (Edisi Lengkap), (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998), h. 73.

[28] Ibn Ali Ibn Muhammad Asy Syaukani, Nail al –Autar Min Asyrari Muntaqa al-Akhbar (Beirut: Daar al-Qutub al-Arabia), t.th, h. 402.

[29] Ibid, h. 403.

[30] Ibid, h. 404.

[31] Ibrahim Muhammad al-Jamal Op. Cit, h. 69.

[32] Ibid., h. 73

[33] Ibid., h. 81

[34] Abd al-Rahman al-Jaziry, Loc. Cit, h. 133.

[35] Muhammad Nurruddin, Loc. Cit., h. 39

[36] Loc. Cit., h. 402

[37] Al-Imam Abu Daud Sulaiman Ibn asy al-azdi as-Sijustani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Tijarriyah Kubra, 1354 H/1935 M), h. 120. Cf. Al-Hafidz ibn Hajar al-Asqalani, Bulug al-Marram Fi Adillati al-Ahkam, Bairut (Libanon: Daar al-Kutub al-Ijtimaiyah), t.th, h. 28.

[38] Sayyid al-Imam Muhammad Ibn Ismail al-Kahlani Al-San’ani, Subul al-Salam Sarh Bulugh al-Maram Min Jami Adillati al-Ahkam , (Kairo: Dar Ikhya’ al-Turas al-Islami, 1960), Juz 1, h. 105.

[39] Muhammad Nashiruddin al Albani, Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2003), Cet. I., h. 153

[40] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Kairo: Maktabah Dar al-Turas), t.th, Juz I, h. 85.

[41] Ibid.

[42] Muhanmad Bin Ali Bin, Muhammad Asy-Syaukani, Nail al-Autar, (Mesir: Mustafa al Baby al-Ha1aby), t.th, Juz l, h. 418.

[43] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, Dar al-Fikr, (Bairut: t.th, t.p), Juz l, h. 176-187. Cf. AI-San’any, Subul al-Salam, (Kairo: Dar Ihya al-Turas al-Islamy, 1960)., Juz 1, h. I40-I42.

[44] Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib, (Indonesia: Maktabah al-lhya at-Kutub al-Arabiah), t.th, h. 11.

[45] Syekh Zainuddin bin Abd al-Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in, Bi Sar Qurata Al-Uyun, (Semarang: Karya Toha Putra), t.th, h. 11.

[46] Al-Faqih Abul Walid Muhammad Ibn ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, (Dar al-Jiil, Baerut, 1409 H/ 1989 M), Juz 1, h. 41.

[47] Hafidz Abdullah, Kunci Fiqih Syafi’i, (Semarang: CV Asy Syifa'), t.th, h. 14.

[48] Abd al-Rahman al-Jazyri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzhahib al Arba’ah, (Maktabah al-Riyad, al-Haditsah), t.th, h. 133-134.

[49] Ibid.

[50] Ibid.

[51] Ibid.

[52] Op. Cit, h. 116

BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close