Tanya Jawab Hukum Jaminan & Penagihan Hutang
Waduh aku biasanya menghindari yang namanya utang tapi biasanya nanti masuh utang sana dan sini.. oleh kakrena itu ini sangat berguna untuk di atur… Jaminan & Penagihan Hutang .. he he he he :
- Apakah jaminan fidusia yang dibuat tidak sesuai dengan UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia yaitu masih menggunakan konsep fidusia yang lama (fiduciarie eigendom overdracht) dan tidak didaftarkan adalah tidak sah atau tidak berlaku?
- Apakah yang dapat dijadikan dasar eksekusi bagi bank dalam kredit dengan tanpa agunan apabila debitur wanprestasi? terimakasih
- Apakah istilah suatu perjanjian yang dilakukan oleh Kreditur dan Debitur, dimana debitur menyerahkan SHM sebagai jaminan kemudian apabila debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar maka kreditur berhak mengajukan permohonan sita jaminan yang bersifat eksekutorial kepada PN setempat ? apakah arti dari istilah Gross akta?
- Apakah surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan dan bagaimana kekuatan hukumnya? Apakah benar surat pengakuan hutang harus dibuat secara notariil? Apabila ya, mohon informasi dipasal berapa diatur dalam KUH Perdata?
- Bersama ini saya minta informasi hukum kepada Bapak sebagai berikut: Dapatkah Pengadilan Negeri melakukan sita jaminan terhadap obyek sita yang sudah diagunkan ke Bank?. Kalupun bisa atau tidak bisa apa dasar hukumnya. Sebelumnya terimakasih atas informasi yang bapak berikan .
- Bapak saya utang Rp3,5 juta kepada B dengan jaminan sertifikat tanah. Kemudian B menyerahkan sertifikat itu diserahkan kepada C. Ternyata, sertifikat itu dibalik nama oleh C (dengan syarat-syarat sebagaimana mestinya/pakai akta notaris juga tapi tanpa persetujuan Bapak dan Ibu saya) dan digunakan jaminan untuk mengajukan kredit sebesar Rp90 juta kepada bank pemerintah, masuk pengadilan tapi dihentikan tanpa keputusan apapun (dibekukan). Pertanyaannya: (1) Bagaimana kami dapat memperoleh sertifikat kembali yang telah dibalik nama, sementara C dan Bapak saya udah meninggal? (2) Bank mau melepas sertifikat atas nama C tersebut dengan minta imbalan sebesar Rp45 juta, apakah tindakan ini benar? Tindakan apa yang harus kami ambil? Terimakasih atas jawabannya, kami tunggu.
- Apakah yang dimaksud darden verzet? Bagaimanakah tata caranya, melalui gugatankah, atau permohonankah, apa bisa dua-duanya? Kelanjutannya bisa kasasi atau PK kah.
- Sejauh ini apa peran MIGA di Indonesia dan bagaimana kejelasan klain MIGA kepada PLN atas kasus Enron Java Power di Pasuruan, Jawa Timur. Banyak yang tidak setuju dengan pembayaran klaim itu padahal Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi MIGA. Dimanakah dapat saya temukan buku – buku mengenai peranan MIGA di Indonesia.
yah gitu deh… mati deh gue kalo ini keluar soal ujian benaran pasti aku udah kelepek kelepek..