Latihan soal Pengantar Ilmu Hukum UTS semester 1

Latihan soal Pengantar Ilmu Hukum UTS semester 1

1. Jelaskan tujuan dan manfaat mempelajari ilmu hukum !

Mempelajari apa hukum itu sebenarnya

Mempelajari apa arti keadilan da bagaimana pengaplikasiannya dalam hukum

Mempelajari asas-asas hukum yang pokok

Mempelajari pemikiran seseorang tentang hukum sepanjang masa

Mempelajari sistem formal hukum

Mempelajari konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat

Mempelajari tentang perkembangan hukum

Mempelajari tentang kedudukan hukum dalam masyarakat

2. Mengapa hukum dipelajari secara interdisipliner, universal dan fenomenal ?

Interdisipliner : Karena yang ingin dipelajari dalam hukum itu sangat luas, maka agar hasilnya baik membutuhkan bantuan dari disiplin ilmu yang lain.

Universal : Karena hukum melampui batas-batas suatu negara.

Fenomenal : Karena hukum mempelajari fenomena-fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat

3. Jelaskan metode pendekatan dalam mempelajari ilmu hukum !

Metode Normatif : Mempelajari hukum sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi dengan yang telah tertulis dalam undang-undang 

Metode Sosiologis : Mempelajari hukum dengan pendekatan kepada kondisi sosiologis yang terjadi dalam masyarakat

Metode Filosofis : Mempelajari hukum dengan mendekatkan kepada rasa keadilan dan kemanusiaan yang berhati nurani dan berkasih sayang

4. Ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud jika didukung oleh beberapa tatanan yang ada, 

    sebutkan !

Tatanan Kebiasaan : Bersumber pada norma kebiasaan yang ajeg,teratur dan terintegrasi

Tatanan Hukum : Meramu tatanan ideal dan kenyataan

Tatanan Kesusilaan : Lebih kepada apa yang idealnya terjadi atau masih harus diwujudkan

5. Jelaskan tentang konsep 3 nilai dasar Gustav Radbruch !

Kepastian : Hukum harus mempunyai kepastian yang mengikat seluruh rakyat

Kemanfaatan : Hukum harus memberikan manfaat kepada seluruh orang

Keadilan : Hukum harus memberikan rasa keadilan pada setiap orang

6. Jelaskan dan uraikan pendapat Zevenbergen mengenai norma hukum !

Norma hukum dibagi menjadi dua yaitu patokan tingkah laku dan patokan penilaian

Patokan tingkah laku adalah yang mengarahkan tingkah laku seseorang kepada suatu norma

Patokan penilaian adalah yang memberikan penilaian terhadap kehidupan masyarakat

7. A. Jelaskan hukum sebagai norma kultur !

Hukum yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita tertentu tanpa melupakan realita yang terjadi di dalamnya

    B. Jelaskan yang dimaksud dengan ultimate reality menurut Parsons !

Suatu sistem informasi yang masuk ke dalam fikiran manusia yang berasal dari suatu tempat tertinggi

8. A. Jelaskan secara lengkap mengenai norma hukum !

Norma petunjuk tingkah laku yang memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu

    B. Jelaskan secara lengkap mengenai peraturan hukum !

Lambang-lambang untuk menyampaikan norma hukum

9. Jelaskan konsep hukum-hukum yang disusun norma itu sebagai perintah dan norma sebagai 

     penilaian !

Norma sebagai perintah : Sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku seseorang yang mempunyai kekuatan memaksa

Norma sebagai penilaian : Sarana untuk memberikan penilaian terhadap kehidupan masyarakat

10. Apa yang anda ketahui tentang norma susila, norma alam dan norma hukum ?

Norma susila / das sollen : Norma yang mungkin akan terlaksana, direncanakan untuk dicapai dan tetap dijadikan norma walaupun hanya akan terjadi

Norma alam / da sein : Norma yang pasti terlaksana, sesuai kenyataan, dijadikan norma karena kesesuaiannya dengan kenyataan

Norma hukum : termasuk dalam bagian dari norma susila

11. Jelaskan dengan contoh apa yang dimaksud dengan standart hukum


        Kepastian hukum yang mempunyai kadar kepastian yang kurang

        Contoh : Dijalan umum seorang pengemudi harus bertindak hati-hati secara layak untuk menghindari kerugian pada orang lain.

        Sulit untuk menentukan bagaimanakah mendefinisikan bertindak hati-hati secara layak secara absolut.


12. Jelaskan syarat yang ada dalam sistem hukum !

Subyek hukum : Pihak yang melakukan hubungan hukum

Hubungan hukum : Hubungan sosial akibat hubungan hukum

Akibat hukum : Akibat dari terjadinya peristiwa hukum

Obyek hukum : sasaran/alasan/landasan terjadinya hubungan hukum

13. A. Jelaskan secara lengkap apa yang dimaksud azas hukum !

Menurut Ibnu Achmadi (saya) : Azas hukum adalah suatu alasan mengapa hukum itu dibuat

Menurut Paton, Azas hukum adalah sarana yang membuat hukum itu hidup berkembang dan tumbuh sehingga tidak hanya sebagai peraturan belaka

Contohnya adalah : Dimana ada kesalahan , disitu ada pengganti rugian.

    B. Jelaskan fungsi azas hukum !

Menjaga konsistensi azas

Menyelesaikan konflik

Rekayasa sosial

   C. Jelaskan pendapat dari para tokoh tentang azas hukum !

Paton : Azas hukum tidak akan habis kekuatannya karena ada yang baru dan akan mampu melahirkan peraturan yang baru

Satjipto Rahardjo : Nilai etis & Tuntunan etis

Van Eikema Hommes : Tidak boleh dianggap sebagai norma yang konkrit, petunjuk bagi pembuatan hukum positif

Paul Scholten : Azas hukum itu melampui hukum positiv itu sendiri

14. Jelaskan secara lengkap dan gambarkan teori Hans Kelsen !

Ilmu hukum harus mempunyai obyek yang bisa dipelajari secara empirik menggunakan analisis logis rasional, obyek tersebut yaitu hukum positif.

Semua peraturan merupakan bagian dari tatanan tersebut bersumber pada tata nilai dasar yang mengandung penilaian etis

15. A. Jelaskan pengertian sistem hukum secara umum menurut Lord Fuller !

Suatu sistem hukum tertentu harus mengandung peraturan

Peraturan tersebut harus diumumkan

Tidak boleh berlaku surut

Disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti

Tidak boleh bertentangan antar aturan

Tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang telah dilakukan

Tidak boleh terlalu sering mengubah peraturan

Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari

  B. Jelaskan 3 elemen struktur sistem hukum !

Sistem pengertian : Keseluruhan aturan, azas-azas, kaidah-kaidah

Instellingen sistem hukum : Organisasi, Pranata, para pejabat pelaksana hukum

Besissingen en hendelingen : Keputusan-keputusan , tindakan konkrit..


BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close