Latihan soal Pengantar Ilmu Hukum UTS semester 1
1. Jelaskan tujuan dan manfaat mempelajari ilmu hukum !
Mempelajari apa hukum itu sebenarnya
Mempelajari apa arti keadilan da bagaimana pengaplikasiannya dalam hukum
Mempelajari asas-asas hukum yang pokok
Mempelajari pemikiran seseorang tentang hukum sepanjang masa
Mempelajari sistem formal hukum
Mempelajari konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
Mempelajari tentang perkembangan hukum
Mempelajari tentang kedudukan hukum dalam masyarakat
2. Mengapa hukum dipelajari secara interdisipliner, universal dan fenomenal ?
Interdisipliner : Karena yang ingin dipelajari dalam hukum itu sangat luas, maka agar hasilnya baik membutuhkan bantuan dari disiplin ilmu yang lain.
Universal : Karena hukum melampui batas-batas suatu negara.
Fenomenal : Karena hukum mempelajari fenomena-fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat
3. Jelaskan metode pendekatan dalam mempelajari ilmu hukum !
Metode Normatif : Mempelajari hukum sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi dengan yang telah tertulis dalam undang-undang
Metode Sosiologis : Mempelajari hukum dengan pendekatan kepada kondisi sosiologis yang terjadi dalam masyarakat
Metode Filosofis : Mempelajari hukum dengan mendekatkan kepada rasa keadilan dan kemanusiaan yang berhati nurani dan berkasih sayang
4. Ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud jika didukung oleh beberapa tatanan yang ada,
sebutkan !
Tatanan Kebiasaan : Bersumber pada norma kebiasaan yang ajeg,teratur dan terintegrasi
Tatanan Hukum : Meramu tatanan ideal dan kenyataan
Tatanan Kesusilaan : Lebih kepada apa yang idealnya terjadi atau masih harus diwujudkan
5. Jelaskan tentang konsep 3 nilai dasar Gustav Radbruch !
Kepastian : Hukum harus mempunyai kepastian yang mengikat seluruh rakyat
Kemanfaatan : Hukum harus memberikan manfaat kepada seluruh orang
Keadilan : Hukum harus memberikan rasa keadilan pada setiap orang
6. Jelaskan dan uraikan pendapat Zevenbergen mengenai norma hukum !
Norma hukum dibagi menjadi dua yaitu patokan tingkah laku dan patokan penilaian
Patokan tingkah laku adalah yang mengarahkan tingkah laku seseorang kepada suatu norma
Patokan penilaian adalah yang memberikan penilaian terhadap kehidupan masyarakat
7. A. Jelaskan hukum sebagai norma kultur !
Hukum yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita tertentu tanpa melupakan realita yang terjadi di dalamnya
B. Jelaskan yang dimaksud dengan ultimate reality menurut Parsons !
Suatu sistem informasi yang masuk ke dalam fikiran manusia yang berasal dari suatu tempat tertinggi
8. A. Jelaskan secara lengkap mengenai norma hukum !
Norma petunjuk tingkah laku yang memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu
B. Jelaskan secara lengkap mengenai peraturan hukum !
Lambang-lambang untuk menyampaikan norma hukum
9. Jelaskan konsep hukum-hukum yang disusun norma itu sebagai perintah dan norma sebagai
penilaian !
Norma sebagai perintah : Sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku seseorang yang mempunyai kekuatan memaksa
Norma sebagai penilaian : Sarana untuk memberikan penilaian terhadap kehidupan masyarakat
10. Apa yang anda ketahui tentang norma susila, norma alam dan norma hukum ?
Norma susila / das sollen : Norma yang mungkin akan terlaksana, direncanakan untuk dicapai dan tetap dijadikan norma walaupun hanya akan terjadi
Norma alam / da sein : Norma yang pasti terlaksana, sesuai kenyataan, dijadikan norma karena kesesuaiannya dengan kenyataan
Norma hukum : termasuk dalam bagian dari norma susila
11. Jelaskan dengan contoh apa yang dimaksud dengan standart hukum
Kepastian hukum yang mempunyai kadar kepastian yang kurang
Contoh : Dijalan umum seorang pengemudi harus bertindak hati-hati secara layak untuk menghindari kerugian pada orang lain.
Sulit untuk menentukan bagaimanakah mendefinisikan bertindak hati-hati secara layak secara absolut.
12. Jelaskan syarat yang ada dalam sistem hukum !
Subyek hukum : Pihak yang melakukan hubungan hukum
Hubungan hukum : Hubungan sosial akibat hubungan hukum
Akibat hukum : Akibat dari terjadinya peristiwa hukum
Obyek hukum : sasaran/alasan/landasan terjadinya hubungan hukum
13. A. Jelaskan secara lengkap apa yang dimaksud azas hukum !
Menurut Ibnu Achmadi (saya) : Azas hukum adalah suatu alasan mengapa hukum itu dibuat
Menurut Paton, Azas hukum adalah sarana yang membuat hukum itu hidup berkembang dan tumbuh sehingga tidak hanya sebagai peraturan belaka
Contohnya adalah : Dimana ada kesalahan , disitu ada pengganti rugian.
B. Jelaskan fungsi azas hukum !
Menjaga konsistensi azas
Menyelesaikan konflik
Rekayasa sosial
C. Jelaskan pendapat dari para tokoh tentang azas hukum !
Paton : Azas hukum tidak akan habis kekuatannya karena ada yang baru dan akan mampu melahirkan peraturan yang baru
Satjipto Rahardjo : Nilai etis & Tuntunan etis
Van Eikema Hommes : Tidak boleh dianggap sebagai norma yang konkrit, petunjuk bagi pembuatan hukum positif
Paul Scholten : Azas hukum itu melampui hukum positiv itu sendiri
14. Jelaskan secara lengkap dan gambarkan teori Hans Kelsen !
Ilmu hukum harus mempunyai obyek yang bisa dipelajari secara empirik menggunakan analisis logis rasional, obyek tersebut yaitu hukum positif.
Semua peraturan merupakan bagian dari tatanan tersebut bersumber pada tata nilai dasar yang mengandung penilaian etis
15. A. Jelaskan pengertian sistem hukum secara umum menurut Lord Fuller !
Suatu sistem hukum tertentu harus mengandung peraturan
Peraturan tersebut harus diumumkan
Tidak boleh berlaku surut
Disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
Tidak boleh bertentangan antar aturan
Tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang telah dilakukan
Tidak boleh terlalu sering mengubah peraturan
Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari
B. Jelaskan 3 elemen struktur sistem hukum !
Sistem pengertian : Keseluruhan aturan, azas-azas, kaidah-kaidah
Instellingen sistem hukum : Organisasi, Pranata, para pejabat pelaksana hukum
Besissingen en hendelingen : Keputusan-keputusan , tindakan konkrit..