MAKALAH HUKUM PAJAK

MAKALAH HUKUM PAJAK

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

              Pembanguan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan. Pembangunan suatu negara akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang direncanakan jika berbagai sumberdaya dikelola dengan baik serta pendapatan nasional negara tersebut meningkat untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pendapatan nasional dapat diklasifikasi menjadi pendapatan yang bersumber dari pajak dan pendapatan yang bersumber dari non pajak. Pendapatan nasional dapat diperoleh dari investasi, pajak, ekspor, impor, tingkat produksi masyarakat, tingkat konsumsi masyarakat dam lain-lain. Pajak adalah salah satu bagian terbesar dari penerimaan negara guna mencapai suatu pertumbuhan pembangunan yang diinginkan.
              Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi suatu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pajak mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembanguan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.  Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dakam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pajak.

I.2 Rumusan Masalah

              Sesuai dengan judul makalah ini “PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL”, maka masalah yang akan dibahas sebagai berikut :
A. Apa Pengertian Pajak ?
B. Bagaimana Peran Pajak dalam Pembangunan Negara ?
C. Apa Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak ?

I.3 Tujuan

              Berdasarkan  rumusan masalah, maka tujuan dari makalah ini ialah :
A. Mengetahui Pengertian Pajak.
B. Mengetahui Peran Pajak dalam Pembangunan Negara.
C. Mengetahui Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak.


BAB II
PEMBAHASAN


II A. Pengertian Pajak

              Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi “ pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran pajak.
              Pajak (dari bahasa latin taxo, “rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finalsial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara atau instansi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
              Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H , pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat timbal jasa  (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran  umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut : pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public seving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
              Menurut Laroy Beaulieu, pajak adalah bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah. Menurut P. J. A. Adriani pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan umum (undang-undang) dan tidak mendapat prestasi kembali yang lansung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
              Terdapat perbedaan pada pemahaman pajak secara hukum dan secara ekonomi dari pajak. Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam menyediakan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara pemahaman dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbul kewajiban warga negara untuk menyetor sejumah penghasilan kepada negara, negara mempunyai kekutan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.  

II B. Peran Pajak dalam Pembangunan Negara

              Pelaksanaan penagihan pajak yang tegas, konsisten dan konsekuen diharapkan akan dapat membawa pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan hutang pajaknya. Hal ini merupakan posisi strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga tindakan penagihan pajak merupakan ujung tombak dalam menyelamatkan penerimaan negara yang tertunda, oleh sebab itu seksi penagihan merupakan seksi produksi yang paling dibanggakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan hukum baik bagi wajib pajak maupun aparatur pajaknya.
              Fungsi pajak menurut Mardiasmo adanya 2 fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi Penerimaan (Budgeteir)
              Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2. Fungsi Mengatur (Reguler)
              Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial  dan ekonomi.
              Berdasarkan fungsi pajak tersebut maka dengan adanya pajak yang dipungut oleh pemerintah maka hal ini akan sangat membantu pembangunan negara, karena dengan pajak tersebut sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam pembangunan negara terbantu dengan adanya pajak. Masalah perpajakan tidaklah sederhana hanya sekedar menyerahkan sebagian penghasilan atau kekayaan seseorang kepada negara, tetapi coraknya bermacam-macam tergantung pada pendekatannya.
              Asas pemungutan pajak menurut Waluyo menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :
1. Equality, pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaat yang diminta.
2. Certainty, penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
3. Convenience, kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak, sebagai contoh pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan.
4. Economy, secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.
              Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat yaitu pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan), pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis), tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi) dan pemungutan pajak harus efisien (finalsial). Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya. Pemungutan pajak tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Sistem pemungutan pajak harus sederhana, hal ini mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

III C. Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak

              Sejak kebijakan pemerintah memutihkan kesalahan dalam pembayaran pajak pada tahun 2008 lalu, maka jumlah wajib pajak semangkin meningkat dan penerimaan negara dari sektor pajak meningkat seiring tingginya kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Hal ini dikarenakan  birokrasi yang dipermudah, serta pemanfaatannya yang semakin nyata.
              Pada masa lalu, masyarakat hanya mengetahui membayar pajak, tetapi tidak mengetahui kegiatan yang transparant dalam penggunaannya dan dalam pembayarannya pun sering mengalami kesulitan dikarenakan ketidakmengertian masyarakat akan perpajakan secara signifikasi. Menyikapi perkembangan kewajiban pajak saat ini, pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak antara lain:
a. Menyediakan software gratis bidang pembukuan. Hal ini, diperlukan karena ketidaktaatan pajak juga bersumber dari ketidaktahuan wajib pajak dalam melakukan pembukuan sehingga tidak mampu menghitung pajaknya.
b. Memberikan perlakuan yang adil terhadap semua wajib pajak sehingga dalam pengurusan pajak dapat secara efektif dan efisien.
c. Meningkatkan kualitas aparat perpajakan baik kualitas pengetahuan mengenai perpajakan dan pelayanan pajak serta kualitas moral aparatur pajak.
d. Memberikan manfaat yang lebih nyata kepada masyarakat serta melakukan transparasi pengelolaan pajak sehingga wajib pajak tak ragu dalam membayar pajak.
f.  Mensosialisasikan kepada wajib pajak secara detail objek yang kena pajak dan batasan pembiayaan yang dikenakan pajak serta besaran pajak yang harus dibayarkan.
g. Menetapkan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang kesadaran atau kepatuhan yang masih rendah.




BAB III

PENUTUP


III A. KESIMPULAN

              Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah :
              Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran pajak. Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik, sementara pemahaman dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbul kewajiban warga negara untuk menyetor sejumah penghasilan kepada negara.
              Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat yaitu pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan), pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis), tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi) dan pemungutan pajak harus efisien (finalsial). Dalam menyikapi perkembangan kewajiban pajak saat ini, pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak.

III B. SARAN

              Didalam penulisan makalah ini, adapun saran yang dapat diberikan antara lain :
1. Dengan adanya Undang- undang yang mengatur perpajakan di Indonesia, penulis mengharapkan agar bisa sebagai landasan dalam pemungutan pajak.
2. Dengan adanya pajak, penulis mengharapakan pembangunan nasional berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan.
3. Penulis mengharapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah, mampu meningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.                                                     

DAFTAR PUSTAKA


Mardiasmo, 2016, Perpajakan, Yogyakarta : Andi.
www.wikipedia.org (diakses 27 Maret 2017)
Http://klinikmelekhukum.blogspot.com (diakses  27 Maret 2017)
Http://tuti-pajak.blogspot.com  (diakses 28 maret 2017)
BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close