PKH adalah program bantuan sosial untuk keluarga miskin. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial untuk membantu mengetasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin.
PKH adalah program yang telah dicanangkan sejak sejak tahun 2007. Dengan PKH keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapat bantuan dana pada periode tertentu. PKH adalah bantuan yang membantu keluarga miskin memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan.
PKH adalah langkah yang diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin. Banyak masyarakat menganggap PKH adalah kelanjutan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, faktanya PKH berbeda dengan BLT.
Berikut pengertian tentang PKH, syarat, besaran, dan cara mengecek pencairannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (22/6/2021).
Dilansir dari laman Kemensos, program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin/ Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM). Tujuan khusus dari PKH adalah antara lain:
PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Kriteria penerima PKH
PKH menyasar pada keluarga miskin di Indonesia. Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:
- Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
- Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Besaran bantuan kriteria PKH
Total pagu anggaran PKH 2021 adalah sebesar Rp28.709.816.300.000. Pada 2021, Bansos PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Berikut besaran bantuan kriteria PKH:
1. Ibu Hamil 3.000.000
2. Anak Usia Dini 3.000.000
3. Anak SD 900.000
4. Anak SMP 1.500.000
5. Anak SMA 2.000.000
6. Lansia 70+ 2.400.000
7. Disabilitas 2.400.000
Cara cek penerima PKH
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, bisa mengecek langsung di laman resmi Kemensos. Berikut cara mengeceknya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
- Masukkan Nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode Caotcha.
- Lalu klik tombol cari data.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
Pemanfaatan PKH
PKH diharapkan dapat digunakan dengan bijak bagi penerimanya. PKH dapat dimanfaatkan sebagai:
1. Peningkatan kesehatan keluarga
Ini meliputi transportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi, dan kebutuhan perlengkapan kesehatan.
2. Peningkatan pendidikan anak
Peningkatan ini meliputi transportasi ke sekolah, pendidikan dan biaya ekstrakuriluler, dan kebutuhan peralatan sekolah.
Mengurangi beban keluarga dan pendapatan
PKH bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga, ditabung, dan modal usaha.