BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangDalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 setelah amandemen berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”Dengan demikian, dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan teratur. Namun, kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang di buat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam
BERIKAN KOMENTAR ()
Subscribe to:
Post Comments (Atom)