Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

BAB IPENDAHULUAN1.1 LATAR BELAKANGNegara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-lembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.Sebagai negara demokrasi,
BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close