Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dalam rangka percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 202.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan penggunaan dana desa 2021.

BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close