Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa ini ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada tanggal 2 Juli 2020
Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.
Supaya Protokol Normal Baru Desa dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, maka Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster.
Tujuan Protokol Normal Baru Desa
- Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
- Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
- Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Informasi lengkap tentang Protokol Normal Baru Desa, silahkan di donwload Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa
Donwload juga Villange Summary Protokol Normal Baru Desa. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kemendesa PDTT.