Contoh SK Tim Penyusunan Perdes Kewenangan Desa

Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.



Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal desa ditetapkan melalui Peraturan Desa. 

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dalam penyusunan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, didahului dengan pembentukan Tim Perumus Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Tugas Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa antara lain melakukan indentifikasi, inventarisasi dan kajian terhadap kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. 

Sementara itu, tatacara penyusunan peraturan desa berpedoman pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

Dalam Pemerndagri 111/2014 ini dijelaskan alur penerbitan peraturan Desa (Perdes) terdiri dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan.

Donwload Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close