Pengertian Pemberhentian


Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan. Pemberhentian merupakan fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation,pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau dengan keputusan Pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis, dan kejiwaannya. Manajer dalam melaksanakan pemberhentian harus memperhatikan memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah dengan cara baik-baik, Sudah Selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara yang baik pula.
Pemberhentian harus didasarkan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikan kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pensiun dan pesangon. Apakah pengertian atau definisi yang mencakup semua pemberhentian (separation) itu? Untuk merumuskan definisi yang mencangkup semua hakikat pemberhentian sangat sulit sekali karena pemberhentian mempunyai makna yang sangat luas dan kompleks, tetapi penulis mendeskripsikan mendefinisikannya sebagai berikut.
Apa saja sebab-sebab terjadinya pemberhentian karyawan itu? Pada dasarnya tidak ada yang abadi didunia ini, jika ada pengadaan akan ada pula pemberhentian. Pemberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan, dan karyawan bersangkutan.
Pemberhentian terjadi karena undang-undang, artinya seorang karyawan terpaksa diberhentikan dari organisasi perusahaan karena terlibat organisasi terlarang atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Misalnya karyawan itu terlibat G30S PKI atau melanggar hukum. Pemberhentian seperti itu bukan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan Ketetapan undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan karena karyawan itu menurut perusahaan tidak akan memberikan keuntungan lagi. Misalnya, karyawan kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan tindakan yang merugikan.
Pemberhentian atas keinginan karyawan terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapatkan kepuasan kerja di perusahaan bersangkutan. Misalnya, balasnya rendah perlakuan kurang baik dan suasana lingkungan yang kurang baik.

BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close