Landasan Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan


Berikut dasar hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain:
a.                 UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
b.                Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
c.                 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
d.                Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
e.                 Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Sehingga syarat dan langkah pembentukan serikat karyawan adalah sebagai berikut:
1)             Mengumpulkan minimal 10 orang untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh,
2)             Mendaftarkan serikat pekerja/serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili perusahaan,
3)             Menginformasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan memberikan salinan AD/ART dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dari Dinas Tenaga Kerja
Pada saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
a)             Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b)            Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
·                Nama dan lambang;
·                Dasar negara, asas, dan tujuan;
·                Tanggal pendirian;
·                Tempat kedudukan;
·                Keanggotaan dan kepengurusan;
·                Sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
·                Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
4)            Mengkomunikasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
5)            Membuat buku anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota serikat pekerja/serikat buruh.

BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close