Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut
a. Undang-undang
b. Keinginan perusahaan
c. Keigninan karyawan
d. Pensiun
e. Kontrak kerja berkahir
f. Kesehatan karyawan
g. Meninggal dunia
h. Perusahaan dilikuidasi
Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 seizin P4D P4P dan memperhatikan status karyawan bersangkutan.
1) Undang undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2) Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh undang-undang No 12 Tahun 1964, seizin P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian karyawan bersangkutan. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut.
a) Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
b) Perilaku dan disiplin nya kurang baik
c) Melanggar peraturan peraturan dan tata tertib perusahaan
d) Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
e) Melakukan tindakan moral dalam perusahaan
Konsekuensi konsekuensi pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut.
a) Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon
b) Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon
c) Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah:
1) Kurung buka masa kerja sampai 1 tahun = 1 bulan upah bruto
2) Masa kerja 1 sampai 2 tahun = 2 bulan upah bruto
3) Masa kerja 2 sampai dengan 3 tahun sama dengan 3 bulan upah bruto
4) Masa kerja 3 tahun dan seterusnya = 4 bulan upah bruto
Sedang besarnya uang jasa adalah sebagai berikut
1) Masa kerja 5 s.d 10 tahun = 1 bulan upah bruto
2) Masa kerja 10 s.d 15 tahun = 2 bulan upah bruto
3) Masa kerja 15 s.d 20 tahun = 3 bulan upah bruto
4) Masa kerja 20 s.d 25 tahun = 4 bulan upah bruto
5) Masa kerja 25 tahun keatas = 5 bulan upah bruto.
Besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan telah ditetapkan dalam peraturan peraturan perusahaan tetapi besarnya tidak boleh kurang dari yang ditetapkan undang-undang. Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan-tingkatan sebagai berikut.
a) Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan
b) Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
c) Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan
d) Perundingan P4P dalam dengan pimpinan perusahaan
e) Keputusan pengadilan negeri
Jelasnya pemecatan karyawan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan. Setiap pemecatan harus didasarkan atas undang-undang perburuhan yang berlaku karena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3) Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan memajukan dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya supaya kegiatan perusahaan jangan sampai mandek. Alasan alasan pengunduran antara lain:
a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
b. Kesehatan yang kurang baik
c. Untuk melanjutkan pendidikan atau
d. Berwiraswasta
Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya dibuat-buat saja oleh karyawan sedangkan alasannya sesungguhnya adalah balas jasa terlalu rendah, mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya.
Jika banyak karyawan yang berhenti atas keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari penyebab atau sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover karyawan dapat dicegah. Misalnya, menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri, tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan itu biaya biaya penarikan, seleksi, dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya penarikan, seleksi, dan pengembangan.
4) Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerja nya rendah sebagai akibat lanjut usia, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya. Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya, usia 55 tahun dan minimum masa kerjanya 15 tahun.
Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodic, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atas atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan, sehingga turnover karyawan relatif rendah.
5) Kontrak kerja berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
6) kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542 dan P4/M/57/6542.
7) Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, lebih besar dari golongan nya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8) Perusahaan dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.