Contoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika di desa merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa.

Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika di desa merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa.


Sebagaimana kita ketahui bahwa penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar tapi telah meluas sampai ke wilayah perkampungan, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk membentenginya agar tidak membahayakan masyarakat, terutama para generasi muda.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tugas dan tanggung jawab instansi penegak hukum tapi menjadi tugas semua komponen masyarakat.

Dalam Pasal 105 UU Nomor 35 tentang Narkotika disebutkan, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat di desa serta dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, desa dapat menetapkan pengaturannya melalui Perdes.


Perdes tersebut merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di desa. Semoga bermanfaat.
BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close