Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga dapat membangun kerjasama usaha dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).

Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama. Panduan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama.

Dalam pedoman teknik tersebut, dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) untuk mengelola sumber daya bersama (common pool resources).

Sedangkan dalam pemetaan potensi desa dapat dilakukan melalui pemetaan potensi desa berdasarkan pengembangan dokumen RPJM Desa dan melalui sosialisasi musyawarah kerjasama antar desa melalui BUMDes Bersama.

Setelah masing-masing Desa melakukan penggalian gagasan dan pemetaan sumber penghidupan, aset/sumber daya alam, dan layanan dasar, langkah selanjutnya Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas kerjasama Desa. 

Musyawarah Antar Desa tentang Kerjasama Antar Desa 

Delegasi Desa bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat dapat memfasilitasi proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara lain membahas: 

1. Usulan rencana kerjasama antar Desa 
2. Usulan tata kerja BKAD
  • Unit kerja BKAD dapat dibentuk sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar-Desa.
  • Dalam hal kegiatan kerjasama usaha bersama, maka Musyawarah Antar Desa dapat membahas pembentukan unit kerja yang bertugas melakukan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
  • Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang menetapkan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk hukum Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
  • BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan agar ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa dapat memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.
3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.

4. Rancangan Permakades tentang Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades tentang Kerjasama Antar Desa dapat disertai Lampiran (sebagai bagian tak terpisahkan dari Permakades):
  • Tata kerja yang rinci seperti standar prosedur operasional BKAD
  • Susunan kepengurusan BKAD.
5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BKAD (opsional) 
  • Permakades tentang BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades tentang Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek hukum menurut ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades tentang BKAD ini dapat disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek hukum tersendiri diluar Kepala Desa.
  • BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk hukum yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.
  • BKAD bukanlah institusi yang bersifat eksklusif atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).
  • AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, karena BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa. Silahkan donwload disini baik dalam format PDF dan unduh disini untuk format work. 

Semoga bermanfaat.
BERIKAN KOMENTAR ()
 
wisata tradisi game kuliner
close