MAKALAH
“WTO (World Trade Organization)”
Disusun oleh :
Kelompok OJK
· Muhamad Abdul Malik
· Hotijah
· Sarmila Apriani
· Dewi Sartika
· Amelia Solihah
SMA NEGERI 1 BATUJAYA
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Makalah ini berisikan tentang WTO (World Trade Organization).
Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam. Tak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dorongan, motivasi, bimbingan, arahan dan saran yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Batujaya, Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan..................................................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan .................................................................................................................... 2
A. Sejarah............................................................................................................................ 2
B. Tujuan dan fungsi WTO................................................................................................. 3
C. Keanggotaan WTO......................................................................................................... 4
Bab III penutup.......................................................................................................................... 5
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 5
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
WTO (World Trade Organization) dikatakan sebagai lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar negara dalam hal ekspor impor antara produsen dan konsumen bisa juga dengan perusahaan-perusahaan internasional (MNC). Resmi didirikan pada 1 Januari 1994 sebagai organisasi perdagangan dunia penerus GATT 1947.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa WTO itu ?
2. Bagaimana WTO berdiri ?
3. Apa tujuan WTO itu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
WTO berdiri dan memulai operasionalnya pada tgl. 1 Jan-1995
lahir dari serangkaian perundingan yg dikenal dengan sebutan perundingan Putaran Uruguay (Uruguay Round negotitions)
Perundingan tesebut dimulai pada tahun 1986 di Punta del este , Uruguay dan berakhir dengan ditandatangani Agreement Establishing the WTO di Marrakesh , Maroko pada April 1994.
Sebelum thn 1995 berlaku General Agreement on Tariffs and trade 1947 (GATT 1947) yng merupakan cikal bakal dari pembentukan WTO .
GATT 1947 berisikan hasil perundingan penurunan tarif perdagang an antara negara anggota utk tdk mengeluarkan peraturan yang menghambat perdagangan.
Kelemahan dari GATT 1947 adalah tdk mempunyai kelembagaan yg tetap , sehingga dipandang perlu utk membentuk suatu lembaga yg pada akhirnya berbentuk WTO
WTO merupakan suatu tempat yg dituju oleh negara-negara anggotanya untuk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan yg mereka hadapi satu sama lain.
Jantung dari WTO adalah berbagai persetujuan yg merupakan bagian dari Agreement Establishing the WTO yg telah dirundingkan dan ditanda tangani oleh pemerintah mayoritas negara-negara di dunia . Berbagai persetujuan tersebut berisi peraturan-2 sebagai dasar hukum bagi perdagangan Internasional antar negara anggotanya.
Berbagai persetujuan tersebut pada intinya merupakan suatu kontrak yang mengikat pemerintah negara anggota utk menjaga agar kebijakan perdagangan mereka tidak melewati batas-2 yg telah disepakati.
Walau hanya mengikat pemerintah , tujuan dari berbagai persetujuan tersebut adalah menolong para produsen barang & jasa ,Eksportir dan Importir dalam menjalankan usahanya.
Pada tahun 1994, perundingan perdagangan dunia Uruguay Round akhirnya dapat diselesaikan dan berbagai perjanjian telah disepakati dalam bentuk General Agreement On Tariff and Trade (GATT). Dimana waktu itu GATT sendiri bertujuan mengatur jalannya perdagangan internasional pada masa itu, yang meliputi perdagangan dan tarif harga. GATT sendiri awal berdirinya ketika berakhirnya Perang Dunia II tahun 1947, di mana terjadi krisis ekonomi besar-besaran di dunia oleh negara-negara yang kalah perang di Perang Dunia II. Peminjaman uang atas kerusakan infrastruktur dan struktur dilakukan oleh negara-negara yang tidak mempunyai sukup dana untuk membiayai negaranya sendiri. Oleh karena itu, mereka meminjam uang kepada Amerika Serikat yang waktu itu memilik modal yang lebih dari cukup dengan bunga yang sangat tinggi pula. Dalam pembaharuan GATT 1994 yang sekarang berkaitan dengan Uruguay Round (1986-1994) : Perdagangan internasional mengalami distorsi (kondisi produk di negara berkembang dilakukan secara monopoli), jadi pemerintah menerapkan pajak barang mewah. Lalu muncullah sektor-sektor investasi asing di negara berkembang karena negara maju meminta negara berkembang untuk membuka investasi asing karena negara maju tidak mampu membayar upah buruh.
Waktu dari pembentukan WTO, hambatan perdagangan internasional masih tetap tinggi. Produk industri di 42 negara industri maju dan berkembang, rata-rata masih memberlakukan tarif antara 18 sampai 59 persen.
Setelah Perang Dunia II digunakanlah alat pembangunan internasional yaitu dollar melalui IMF dan Bank Dunia. Dulunya melalui perdagangan commodity, sekarang melalui service atau jasa. Di WTO sendiri terdapat fair tradedan market oriented. Fair trade dikhususkan untuk negara maju dan negara berkembang.
Untuk negara berkembang sendiri, WTO belum dirasakan cukup membantu dalam perekonomian internasionalnya. Seperti kebijakan anti dumping lebih banyak dimanfaatkan oleh negara-negara maju, khususnya untuk produk industri. Export subsidies mempunyai peranan penting bagi negara berkembang atau industri baru dalam mengurangi ledakan tenaga kerja
B. TUJUAN & FUNGSI WTO
a. Tujuan WTO (Preambule Agreement Establishing the WTO )
- Meningkatkan standard hidup,kesempatan kerja, pertumbuhan dan perluasan ekonomi. Dengan : memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kebutuhan negara berkembang .
INSTRUMENT utk mencapai tujuan tersebut. :
- berbagai persetujuan mengenai pengurangan hambatan perdagangan (trade barriers) yg merupakan bagian Agreement Estyablishing the WTO.
- Penghapusan diskriminasi (prinsip non diskriminasi)
PRINSIP NON DISKRIMINASI
Prinsip Most-Favoured-Nation(MNF) Tretment
perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota kepada negara anggota tertentu harus diberikan kepada seluruh negara anggota.
PRINSIP NATIONAL TREATMENT.
- Perlakuan khusus yg diberikan atas produk barang/jasa domestik suatu negara anggota harus diberikan kepada produk barang / jasa dari seluruh negarta anggota masuk dipasar domestik negara anggota tsb.
b. Fungsi WTO (pasal III Agreement Establishing The WTO )
- Memfasilitasi implementasi berbagai persetujuan dalam agreement Establishing the WTO.
- Sebagai forum negosiasi untuk negara anggota
– Menyelesaikan sengketa perdagangan
– Menelaah kebijakan perdagangan
– Melakukan kerjasama dengan organisasi Internasional lainnya
– Memberikan bantuan teknis kepada negara berkembang.
C. Keanggotaan WTO
Keanggotaan WTO meliputi hampir seluruh negara di dunia ( quasi – Uni versal )
Negara-negara anggota WTO mewakili 92 % populasi global dan 95 % dari total perdagangan dunia.
Sampai saat ini anggota WTO berjumlah 157 negara. Tidak hanya terdiri dari negara-negara.
Wilayah pabean terpisah (separate Cutoms territories ) dari negara anggota yng memiliki otonomi penuh dalam hal hubungan eksternal perdagangannya dan hal lain yng diatur dalam Agreement Establishing the WTO dapat juga menjadi anggota WTO.
Saat ini ada 3 anggota WTO yng bukan negara tetapi wilayah pabean terpisah , yaitu Hongkong-China; Macau-China, dan China Taipei.
Sekitar ¾ dari total jumlah anggota WTO merupakan negara berkem- bang.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota.
WTO (World Trade Organization) dikatakan sebagai lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar negara dalam hal ekspor impor antara produsen dan konsumen bisa juga dengan perusahaan-perusahaan internasional (MNC). WTO resmi didirikan pada 1 Januari 1994 sebagai organisasi perdagangan dunia yang merupakan penerus dari GATT 1947.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia).
Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan pada upaya pengurangan tariff. Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) membahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%.
Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun, dan mencakup semua bidang perdagangan.
Tujuan WTO adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan, juga memanfaatkan SDA.
Peran WTO adalah memberikan jaminan kepada negara-negara maju dan miskin apabila bergabung dalam WTO, barang-barang produk mereka akan dapat masuk lebih mudah ke pasar negara-negara maju, lalu negara-negara berkembang akan mampu mengontrol perdagangan dunia yang didominasi negara-negara maju lewat aturan-aturan yang berlaku setara di setiap anggotanya, dan bahkan jaminan kepada negara-negara miskin (LDCs) adalah mereka akan diberikan kompensasi karena ikut masuk ke dalam rezim perdagangan yang penuh resiko.
Tetapi pada kenyataannya, perdagangan dunia yang meningkat tidak berarti meningkatnya kesejahteraan dan pembangunan di negara-negara berkembang dan miskin. Bahkan, kini mulai terasa kesejahteraan negara-negara berkembang kian merosot dan proses pembangunan kian terhambat. Produk-produknya pun masih sulit menembus pasar negara-negara maju. Di negara maju pun masih mempraktikkan hambatan non-tarif yang sangat tinggi, seperti penetapan standarisasi produk barang dan jasa, serta penetapan standar yang tinggi di perbatasan berdasarkan aspek kesehatan, kebersihan dan keamanan.