Oleh : Ardiansyah Michwan* (dimuat dalam Jurnal Nasional, 7 Februari 2011)
Mengikuti perkembangan pembahasan RUU tentang Sistem Jaminan Halal oleh para anggota DPR akhir-akhir in menarik perhatian kita semua. Betapa tidak, berbagai kalangan ingin dilibatkan dalam proses sertifikasi halal. Mulai dari ormas sosial keagamaan, departemen agama, sampai fraksi-fraksi di DPR, yang mempunyai pandangan masing-masing tentang sertifikasi halal. Ini seolah-olah merebutkan sekaligus meributkan sertifikasi halal yang selama ini sudah dijalankan oleh LP POM MUI.
Terkesan semua pihak ingin mendapatkan jatah dari “kue besar” bernama Sertifikat Halal (SH). Berbagai kalangan ingin maju ke depan, menyatakan diri kepeduliannya akan kepentingan agama mayoritas di negeri ini, bahwa mereka lah yang merasa paling pantas dan paham akan Halal, bukan pihak lain. Semoga begitulah niatan adanya. Dan jika memang seperti itu niatnya, mari dibicarakan dengan baik, bergandengan tangan, berbagi tugas, untuk suatu pencapaian yang lebih baik. Urusan SH bukan hanya urusan horizonyal, tapi adalah urusan vertikal, yang pasti tanggungjawabnya bukan main-main.
Pertanyaan mendasar yang harus mereka jawab adalah apakah mereka paham dan mengerti betul esensi dari pangan halal? Semestinya kita tidak boleh terjebak dalam isu ini, karena esensi utama dari re(i)but ini adalah bagaimana memberikan keamanan dan ketentraman pada umat.
Read more »